Berkalung Emas 50 gr Saat Nimba Air, Nenek Terluka Disambar Jambret

Kabupaten Indramayu

Berkalung Emas 50 gr Saat Nimba Air, Nenek Terluka Disambar Jambret

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Selasa, 10 Sep 2024 12:32 WIB
Polisi menunjukkan bukti luka yang dialami korban penjambretan
Polisi menunjukkan bukti luka yang dialami korban penjambretan (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Nasib pilu dialami Lasimpen (59) warga Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia mengalami luka usai puluhan gram kalung emas yang ia kenakan raib dijambret.

Pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.10 WIB, Lasimpen tengah menjalani salah satu aktivitasnya. Ia menuju sumur Samiah tetangganya di Blok Ilir untuk menimba air.

Penampilan Lasimpen yang mencolok mengenakan perhiasan kalung justru mengundang perhatian. Termasuk dua orang pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka langsung mengincar Lasimpen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu kedua pelaku melintas kemudian melihat korban mengenakan kalung emas dengan bandulnya," kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, Selasa (10/9/2024).

Kedua tersangka lantas mengunci Lasimpen sebagai targetnya. Setelah dirasa situasi cukup aman, keduanya langsung beraksi memutar arah dan kembali menuju korban.

ADVERTISEMENT

Tanpa basa-basi, kalung emas milik Lasimpen seberat sekitar 50 gram dengan bandulnya seberat 3 gram langsung diserobot pelaku yang sambil mengendarai sepeda motor.

"Pelaku putar balik dan langsung merebut kalung emas yang dikenakan saudara Lasimpen," ujarnya.

Akibat kejadian itu, wanita lanjut usia itu tersungkur jatuh usai kalung emasnya diserobot penjambret. Pipi dan salah satu jari telunjuknya terluka. Korban juga mengalami kerugian jutaan rupiah.

"Lasimpen sempat terjatuh dan mengalami luka di bagian pipi dan juga telunjuk," terang Ari.

Menerima laporan itu, polisi kemudian menangkap tersangka K (38) warga Kecamatan Balongan pada tanggal 31 Agustus 2024 sekitar 23.00 WIB. Polisi masih memburu T yang diduga terlibat aksi penjambretan tersebut.

Tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kepada polisi tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sama pelaku ini digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dari hasil pemeriksaan, aksi itu baru dilakukan sekali namun kita kejar DPO," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads