Respons Dishub soal Pungli Parkir di Komplek Pemda Kabupaten Cirebon

Respons Dishub soal Pungli Parkir di Komplek Pemda Kabupaten Cirebon

Devteo Mahardika - detikJabar
Rabu, 04 Sep 2024 15:24 WIB
Petugas Dishub Kabupaten Cirebon menunjukan karcis parkir ilegal dari sejumlah sopir bus yang membawa rombongan peserta manasik haji
Petugas Dishub Kabupaten Cirebon menunjukan karcis parkir ilegal dari sejumlah sopir bus yang membawa rombongan peserta manasik haji (Foto: Istimewa)
Cirebon -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menanggapi praktik pungli parkir di lingkungan komplek pemda yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepada sopir-sopir bus dan elf yang mengantar rombongan peserta manasik haji Raudhatul Athfal se-Kabupaten yang berlokasi di Stadion Ranggajati, Kecamatan Sumber, Rabu (4/9/2024).

Diketahui jika komplek Pemda Kabupaten Cirebon menjadi lokasi tempat parkir sejumlah bus dan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji. Pasalnya lokasi parkir di Stadion Ranggajati terbatas.

Sekretaris Dishub Kabupaten Cirebon Yayan Sunarya memastikan, praktik pungli tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Oknum tersebut tidak memiliki surat tugas resmi dari pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juru parkir (jukir) resmi pasti berseragam dan memiliki surat tugas. Kita pastikan praktik pungli parkir dilakukan sama pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," jelasnya kepada detikJabar saat ditemui di Kantor Dishub Kabupaten Cirebon.

Terlebih lagi, pihaknya tidak menugaskan satupun jukir dalam kegiatan manasik haji. Mengingat lokasi manasik haji berada didekat komplek Pemda Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

"Dishub tidak menugaskan jukir di lokasi karena kawasan tersebut sebagai kawasan pelayanan publik (komplek Pemda)," ujarnya.

Guna mendukung kegiatan tersebut, pihaknya hanya menugaskan sejumlah petugas Dishub untuk mengatur lalu lintas dan tidak untuk menarik restribusi sejumlah kendaraan yang membawa rombongan peserta manasik haji.

"Memang kami terjunkan petugas yang tugasnya hanya untuk mengatur lalu lintas. Lalu bilamana ada kegiatan tentatif semacam manasik haji seperti sekarang kami tidak menarik retribusi sama sekali," ucapnya.

Mendengar kabar ini, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mendalami praktik pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

"Disetiap wilayah pasti ada koordinator parkir, karena ada kabar ini sudah kami tugaskan koordinator parkir untuk mencari informasi mengenai praktik pungli ini," bebernya.

Setelah melakukan pendalaman, pihaknya membenarkan adanya praktik pungli yang dimana sejumlah karcis parkir didapatkan dari sejumlah sopir bus dan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji.

"Kami sekarang sedang mendalami siapa saja pihak yang melakukan pungli. Bila memang tidak indahkan akan kami ditindaklanjuti ke pihak kepolisian karena itu jelas-jelas praktik pungli," ungkapnya.

Ia memastikan ketentuan tarif parkir sudah ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Tarif parkir untuk motor Rp2.000, mobil Rp4.000 dan bus Rp10.000," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan para sopir bus dan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji dipaksa membayar tarif parkir mulai dari Rp20.000 hingga Rp30.000. Praktik pungutan liar ini dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak mengenakan seragam resmi ini, memicu keresahan di kalangan sopir.




(mso/mso)


Hide Ads