Satpol PP Cirebon Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal di 10 Desa

Satpol PP Cirebon Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal di 10 Desa

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 03 Sep 2024 23:15 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi (Foto: Tommy Saputra/detikcom)
Cirebon -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon dan petugas gabungan berhasil menyita ratusan ribu batang rokok dari berbagai warung kelontong. Operasi itu dilakukan pada 27-30 Agustus 2024.

Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengungkapkan, peredaran rokok ilegal ini berdampak besar pada kerugian negara.

"Kita berhasil mendapatkan sebanyak 298 ribu batang rokok dari hasil operasi di 10 desa di enam kecamatan. Rokok-rokok ini terdiri dari 166 merek dengan total 1.438 slop dan 628 bungkus atau sekitar 15.800 bungkus rokok secara keseluruhan," jelasnya, Selasa (3/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai dari rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp393 juta. Sementara kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dihitung mencapai Rp200 juta.

Wahyu mengatakan operasi ini merupakan langkah awal dari serangkaian upaya rutin yang akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan operasi semacam ini secara rutin, agar rokok ilegal tidak lagi beredar di masyarakat," lanjut Wahyu.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Cirebon, Polresta Cirebon, dan instansi terkait lainnya atas komitmen dan kerja keras mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Dengan operasi yang lebih gencar dan kerja sama yang erat antara berbagai pihak terkait, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon dapat ditekan dan akhirnya dihilangkan.

(iqk/iqk)


Hide Ads