Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon mencatat jumlah pernikahan dini masih terbilang tinggi di wilayah Jawa Barat.
Dari data yang diperoleh, jumlah pernikahan dini di Kabupaten Cirebon pertengahan tahun 2024 ada sebanyak 106 pernikahan anak di bawah 18 tahun.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan tingginya pernikahan anak di bawah umur mayoritas disebabkan oleh ekonomi dan sosial serta minimnya pendidikan mengenai bahayanya pernikahan dini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan dari pernikahan dini yang kami catat itu disebabkan sama beberapa faktor. Mulai dari faktor ekonomi, sosial dan rendahnya edukasi soal bahayanya pernikahan dini," paparnya, Selasa (20/8/2024).
Kebanyakan paradigma masyarakat di Kabupaten Cirebon, ia melanjutkan dengan menikahkan anak di bawah umur dinilai dapat meringankan beban ekonomi keluarga.
"Akan tetapi dengan cara berpikir semacam itu malah membahayakan karena di usia yang muda belum banyak mengetahui soal kualitas hidup. Jadi tidak menutup kemungkinan kualitas pendidikan, kesehatan dan ekonomi akan berdampak kedepannya," tuturnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, jumlah pernikahan tahun jika dibandingkan dengan tahun lalu lebih sedikit. Pasalnya pada tahun 2023 lalu jumlah pernikahan dini di Kabupaten Cirebon sebanyak 418 anak.
"Jumlah tahun ini kan baru sampai setengah tahun dan itu masih terbilang tinggi, tapi ya mudah-mudahan jumlahnya nggak sebanyak tahun kemarin," jelasnya.
Hamil di Luar Nikah
Tidak hanya karena persoalan ekonomi, akan tetapi faktor sosial juga mempengaruhi tingginya jumlah pernikahan dini. Karena tidak sedikit dari jumlah itu disebabkan oleh kasus hamil di luar nikah, sehingga kebanyakan dari orang tua memilih menikahkan anaknya untuk menutupi aib.
"Tingginya kasus pernikahan dini juga banyak disebabkan sama kasus hamil di luar nikah, jadi banyak orang tua memilih menikahkan anaknya untuk menutupi aib," ungkapnya.
Dalam rangka memutuskan jumlah pernikahan dini, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memperketat praktik pernikahan dini.
"Kami juga terus memperkuat program pemberdayaan ekonomi serta sosial mengenai hal burik dari pernikahan dini. Jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk melakukan hal itu lagi," pungkasnya
(yum/yum)