Kebahagiaan Ojo dan Nani Kala Pernikahannya Kini Diakui Negara

Kabupaten Majalengka

Kebahagiaan Ojo dan Nani Kala Pernikahannya Kini Diakui Negara

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 14 Agu 2024 18:41 WIB
Pasangan Ojo dan Nani saat nikah massal di PA Majalengka
Pasangan Ojo dan Nani saat nikah massal di PA Majalengka (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Raut bahagia terpancar dari wajah Ojo dan Nani. Pernikahannya pasangan asal Majalengka yang sudah 20 tahun, kini diakui oleh negara.

Ojo dan Nani merupakan salah satu pasangan yang mengikuti nikah massal yang diselenggarakan Pengadilan Agama (PA) Majalengka pada Rabu (14/8/2024). Kegiatan nikah massal ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT RI ke-79.

Ojo dan Nani menikah pada tahun 2002 lalu. Saat itu, keduanya memilih nikah siri. "Nikah dari tahun 2002. Sudah punya anak," ucap Ojo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ojo bercerita alasannya memilih nikah siri. Pria yang berprofesi sebagai petani ini mengaku saat itu biaya menikah mahal. Sehingga, keduanya memilih menikah di hadapan kyai.

Lantaran hanya nikah secara agama, pernikahan keduanya pun belum diakui secara negara. Buku nikah pun mereka tak punya.

ADVERTISEMENT

Beruntung Ojo dan Nani menjadi salah satu pasangan yang dinikahkan oleh PA Majalengka. Ojo senang akhirnya pernikahannya diakui negara dan kini memiliki buku nikah.

"Merasa lega sudah diakui oleh negara, dan terimakasih kepada semua pihak yang telah berlangsung melaksanakan acara ini. Mendapatkan surat nikah baru sekarang. Nikah udah tapi nggak ada surat nikahnya, alhamdulillah sekarang dapat gratis," ujar Ojo yang diamini istrinya.

79 Pasangan Nikah Massal

Kepala PA Majalengka Firdaus mengatakan nikah massal bagi pasangan siri ini merupakan program untuk menyambut HUT RI di Majalengka. Jumlahnya 79 lantaran mengikuti usia kemerdekaan RI.

Momen pernikahan massal di MajalengkaMomen pernikahan massal di Majalengka Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar

"Jumlah yang ada sekarang sesuai dengan arahan bapak Pj Bupati sebanyak 79 orang. (Kegiatan ini) dalam rangka HUT ke-79 negara kita," kata Firdaus.

Firdaus menyampaikan, peserta yang mengikuti sidang isbat nikah ini adalah pasangan siri yang belum tercatat secara resmi di Pengadilan Agama. Status pernikahan mereka hanya diakui secara agama, namun tidak secara negara.

"Mereka menikah siri bukan ke KUA, namun secara hukum pernikahannya mereka terpenuhi. Tapi secara kenegaraan belum mendapat pengakuan," ujar dia.

"Pengakuan atas perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Perkawinan-perkawinan siri tersebut diupayakan untuk dicatatkan pengakuan oleh negara melalui penetapan isbat nikah," sambungnya.

Firdaus mengatakan, sidang isbat ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan buku nikah, surat akta nikah hingga kartu keluarga dengan tercatat status pernikahannya yang diakui negara secara sah.

"Melalui persidangan ini dilakukan secara terpadu. Artinya ada kolaborasi dan koordinasi yang terjadi antara Pengadilan Agama dengan kantor Departemen Agama dan Kantor Catatan Sipil di Majalengka. Ini dilaksanakan secara serempak, artinya ketika selesai dalam satu waktu keluar penetapan pengadilan kemudian berkas buku nikah dan kartu keluarga serta KTP dan akta kelahiran, dengan demikian ini merupakan pengakuan negara terhadap pernikahan-pernikahan yang belum tercatat," jelasnya.




(dir/dir)


Hide Ads