5 Kerawanan di Pilwalkot Cirebon, Netralitas ASN-Hak Memilih Disorot

5 Kerawanan di Pilwalkot Cirebon, Netralitas ASN-Hak Memilih Disorot

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 12 Agu 2024 22:15 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri. Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Cirebon -

Bawaslu Kota Cirebon telah memetakan isu kerawanan pada Pilkada 2024. Setidaknya ada lima isu kerawanan yang dinilai oleh Bawaslu perlu diantisipasi pada penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Cirebon.

"Terkait dengan pemetaan kerawanan, seperti yang sudah kami sampaikan itu ada lima isu kerawanan terkait dengan pemilihan serentak 2024," kata Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Kota Cirebon, Senin (12/8/2024).

Menurut Fajri, lima isu kerawanan pada Pilkada 2024 ini antara lain adalah terkait dengan otoritas penyelenggara pemilihan, penyelenggara negara, hak memilih, ajudikasi dan keberatan, serta pelaksanaan pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari lima isu kerawanan dalam pemilihan serentak ini ada 12 indikator," kata Fajri.

Pertama yaitu terkait dengan penyelenggara pemilihan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu isu kerawanan yang perlu diantisipasi pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

Sebab, kata Fajri, pada proses pemilihan di Kota Cirebon sebelumnya pernah ada putusan dari DKPP terhadap penyelenggara pemilihan. "Tapi bukan Pemilu 2024 kemarin, melainkan sebelumnya," terang Fajri.

Kemudian isu kerawanan yang juga perlu diantisipasi pada Pilkada 2024 ini adalah terkait dengan ketidaknetralan penyelenggara negara.

"Memang satu dari lima isu kerawanan itu adalah tentang penyelenggara negara. Dalam hal ini terdapat satu indikator, yaitu adanya rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN. Itu sebetulnya terjadi pada Pemilu yang lalu, bukan di Pemilu 2024. Tetapi ini menjadi indikator kerawanan," ucap Fajri.

Selanjutnya, isu kerawanan dalam Pilkada 2024 berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon adalah terkait dengan hak memilih. Adapun yang menjadi indikator dalam isu kerawanan tersebut adalah pada pemilihan sebelumnya terdapat pemilih ganda dalam daftar pemilih.

Kemudian ada juga daftar pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Selain itu ada juga penduduk potensial memilih tetapi tidak memiliki KTP Elektronik.

Isu kerawanan berikutnya yang telah petakan oleh Bawaslu Kota Cirebon untuk Pilkada 2024 adalah terkait ajudikasi dan keberatan. Adapun yang menjadi indikator dari isu kerawanan tersebut adalah pernah adanya gugat hasil Pemilu atau Pilkada maupun sengketa proses Pemilu atau Pilkada.

Isu kerawanan terakhir berdasarkan pemetaan Bawaslu Kota Cirebon adalah terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara. Adapun yang menjadi indikatornya, pada pemilihan sebelumnya ada rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara.

Kemudian indikator lainnya yaitu pada pemilihan sebelumnya pernah terjadi pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang dan komplain atau keberatan dari saksi saat pemungutan atau perhitungan suara. Selain itu, pada pemilihan sebelumnya ada pemilih tambahan melebihi jumlah surat suara cadangan 2 persen.

"Dari hasil pemetaan kerawanan itu, kami sudah menyusun langkah-langkah upaya pencegahan. Karena prinsipnya, Bawaslu memprioritaskan pada upaya pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran. Sehingga kita berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 nanti, kita bisa meminimalisir seluruh potensi pelanggaran maupun sengketa yang dapat terjadi di setiap tahapan," kata Fajri.

(sud/sud)


Hide Ads