Penjelasan KPU Belum Tetapkan Raihan Kursi Parpol di Kota Cirebon

Penjelasan KPU Belum Tetapkan Raihan Kursi Parpol di Kota Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 12 Agu 2024 21:00 WIB
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon belum menetapkan calon legislatif (Caleg) terpilih untuk mengisi 35 kursi DPRD setempat periode 2024-2029. Begitu pun dengan raihan kursi dari masing-masing partai politik dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Padahal, jumlah raihan kursi itu menjadi syarat penting bagi masing-masing partai politik untuk mengusung calon wali kota dan calon wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko memberi penjelasan tentang alasan KPU yang hingga kini belum juga melakukan penetapan caleg terpilih maupun raihan kursi dari masing-masing partai politik dari hasil Pileg tingkat Kota Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal ini lantaran KPU Kota Cirebon masih menunggu instruksi dari KPU RI untuk menetapkan para caleg terpilih dari hasil Pileg 2024 tingkat Kota Cirebon.

"Saat ini KPU Kota Cirebon memang belum melakukan penetapan caleg terpilih maupun perolehan kursi. Ini dikarenakan kami masih menunggu surat arahan atau instruktursi dari KPU RI setelah kemarin ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Mardeko di Kota Cirebon, Senin (12/8/2024).

ADVERTISEMENT

"Kebetulan di Kota Cirebon kami melaksanakan putusan MK yang soal sengketa. Itu sudah kita laksanakan dan hasilnya juga sudah disampaikan. Namun untuk melaksanakan penetapan (caleg terpilih dan raihan kursi) tetap harus menunggu keputusan dari KPU RI," sambung dia.

Mardeko sendiri mengakui jika penetapan caleg terpilih atau raihan kursi dari masing-masing partai politik memiliki pengaruh penting terhadap pelaksanaan Pilkada.

Sebab, kata dia, jumlah raihan kursi menjadi syarat bagi masing-masing partai politik ketika ingin mengusung calon di Pilkada 2024. Di mana setiap partai politik atau koalisi partai politik minimal harus memiliki 20 persen dari total jumlah kursi DPRD ketika ingin mengusung calon di Pilkada 2024.

"Pencalonan ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat pencalonan ini lebih ke partai atau ke koalisi pendukung. Di mana misalnya (calon) harus didukung oleh partai atau koalisi partai yang memiliki minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen surat suara sah," kata dia.

Mardeko menargetkan sebelum tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kota Cirebon dapat melakukan penetapan caleg terpilih maupun peroleh kursi dari masing-masing partai politik berdasarkan hasil Pileg 2024.

"Pendaftaran itu kan 27 (Agustus), sementara partainya belum kita tetapkan. Baik caleg terpilihnya maupun raihan kursinya. Jadi sebelum tanggal 27 sudah selesai. Karena akan berdampak nanti," kata dia.




(dir/dir)


Hide Ads