Usai disepakatinya aturan antara Pemkab Cirebon bersama seluruh kepala sekolah soal pelarangan siswa membawa kendaraan motor, Polres Cirebon menggelar razia di Jalan Karangsuwung, Kabupaten Cirebon, Senin (12/8/2024). Hasilnya puluhan pelajar diamankan dan ditilang.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno mengatakan kegiatan penindakan ini dilakukan untuk mencegah tawuran yang marak terjadi beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Karena Tarling Klasik Tak Akan Mati |
"Sesuai kesepakatan itu, kami hari ini melakukan penindakan terhadap pelajar-pelajar yang masih membawa motor ke sekolah," ungkapnya kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sebagai awalan, kita lakukan penindakan di ruas Jalan Karangsuwung Cirebon Timur," sambungnya.
Anom mengatakan penindakan ini akan terus dilakukan ke daerah lainnya dengan sasaran pelajar yang masih membawa motor ke sekolah. "Kegiatan penindakan ini akan dilakukan di wilayah lainnya dengan sasaran pengendara ranmor di bawah umur yang mungkin berada di sekitar area sekolah namun bukan di sekolah," jelasnya.
Pihaknya berkomitmen secara rutin untuk terus melakukan kegiatan penindakan sesuai hasil kesepakatan forum antara Pemkab Cirebon dengan seluruh kepala sekolah. "Razia penindakan ini akan kami terus lakukan setiap pagi hari sesuai pertimbangan melalui forum kegiatan sebelumnya," paparnya.
Sebagai hasil penindakan yang dilakukan, pihaknya mengamankan sebanyak puluhan kendaraan motor yang digunakan siswa. "Dari hasil razia penindakan hari ini kami amankan sebanyak 92 kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh para pelajar," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini secara rutin bisa memberikan efek jera terhadap pelajar-pelajar yang masih nekat membawa sepeda motor ke sekolah.
"Rata-rata para pelajar yang dilakukan penindakan melanggar peraturan lalu lintas karena tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap," terangnya.
(iqk/iqk)