Polisi Bantah Tudingan Tak Profesional Tetapkan Tukang Becak Tersangka

Kabupaten Indramayu

Polisi Bantah Tudingan Tak Profesional Tetapkan Tukang Becak Tersangka

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Rabu, 24 Jul 2024 16:11 WIB
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Kasus penganiayaan yang melibatkan tukang becak di Indramayu viral di media sosial (Medsos). Seorang pria mengaku pengacara menuding penyidik Polres Indramayu tak profesional saat menetapkan tersangka kepada tukang becak. Polres Indramayu membantah tudingan itu.

Dilihat detikJabar pada Rabu (24/7/2024), video berdurasi lima menit tersebut berisikan pesan dari seorang pengacara terhadap penangkapan tukang becak asal Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Dalam video diterangkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan itu agak lain.

"Saya hanya menginginkan anda melak penyidikan yang benar karena dari awal sampean itu sudah ada gejala-gejala yang agak lain," penggalan kata-kata dalam video tertulis akun tiktok @ibnu.saechu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Indramayu membantah tudingan tersebut. Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan menuturkan kasus itu melibatkan tukang becak berinisial K dan warga berinisial S. Keduanya terlibat keributan hingga K diduga menganiaya S.

S pun melaporkan K ke pihak kepolisian. Namun di sisi lain, polisi juga menerima laporan polisi yang dibuat oleh K dengan terlapor S terkait kasus perusakan barang. Adapun S dan K masih memiliki hubungan kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

"Secara kronologis dapat kami sampaikan bahwa di bulan Desember 2023 Polsek Lohbener menerima adanya laporan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP yang dilaporkan oleh S (pedagang baju keliling) terhadap K (tukang becak) yang dibuktikan dengan adanya hasil visum. Di sisi lain, di bulan Maret 2024 K juga membuat pengaduan terkait adanya dugaan perusakan yang dilakukan oleh S," ujar Adi kepada wartawan.

Dalam kasus penganiyaan, penyidik telah menetap K tukang becak sebagai tersangka. Sempat dilakukan mediasi oleh polisi, namun upaya mediasi buntu.

Hillal membantah penyidik tak profesional sebagaimana kabar yang beredar di media sosial. Bahkan, kasus itu sempat digugat praperadilan dan hasilnya hakim memenangkan pihak kepolisian.

"Kami tidak membenarkan adanya informasi yang beredar bahwa kepolisian bersikap tidak netral dalam kasus ini dengan menyatakan ada oknum yang berpihak kepada salah satu pihak, hal ini dibuktikan dengan kami memenangkan gugatan pra-peradilan terkait sah atau tidaknya proses hukum yang telah kami lakukan," ungkap Adi.

Adi mengatakan kasus dugaan penganiayaan masih berjalan. Di sisi lain, laporan dugaan perusakan yang dilakukan oleh S terhadap rumah milik K masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini kami dari pihak kepolisian sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait kedua kasus ini. Perlu kami tekankan bahwa kami, baik dari Satreskrim Polres Indramayu, maupun dari Polsek Lohbener akan menangani kasus ini dengan objektif dan prosedural," ujarnya.




(dir/dir)


Hide Ads