4 Aset Milik Pemerintah Kembali ke Tangan Pemkab Indramayu

4 Aset Milik Pemerintah Kembali ke Tangan Pemkab Indramayu

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Rabu, 24 Jul 2024 23:30 WIB
Penyerahan aset pemkab Indramayu oleh Kejari
Penyerahan aset pemkab Indramayu oleh Kejari (Foto: Istimewa)
Indramayu -

Kejaksaan Negeri Indramayu menyerahkan sertifikat tanah yang bernilai belasan miliar rupiah kepada pemerintah Kabupaten Indramayu. Keempat sertifikat aset Pemda itu selama puluhan tahun jadi agunan di perbankan.

"Alhamdulillah kami menyerahkan bukti pemulihan atau penyelamatan aset pemda berupa 4 bidang tanah dan bangunan di atasnya senilai Rp12.745.448.000 yang terletak di beberapa daerah," kata Kajari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, Rabu (24/7/2024).

Secara rinci, Arief menyebut aset tersebut berada di 4 titik. Diantaranya lahan seluas 3870 meter persegi di Jalan Tanjungpura, Indramayu, tanah seluas 2.309 meter persegi di Desa Plumbon beserta bangunan. Ketiga tanah di Kelurahan Kepandean seluas 6700 meter persegi serta tanah seluas 1234 meter persegi di Jalan Cimanuk Pamayahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menjelaskan aset tersebut secara yuridis mulanya tidak dikuasai penuh oleh pemerintah lantaran kasus sebelumnya. Namun, setelah kasus tersebut dinyatakan inkrah, kemudian tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan eksekusi dan mencari keberadaan sertifikat tersebut.

"Iya ini cerita lama ya, namun sempat tidak efektif dikuasai oleh kita karena ada proses penjaminan saat itu, atau disita sehingga pemda Indramayu tidak bisa menggunakan secara utuh," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Direktur Perumda Tirta Dharma Ayu, Ady Setiawan menceritakan diantara keempat aset tersebut terdapat bangunan berupa intek pengambilan air dan instalasi pengelolaan air PDAM. Keempat sertifikat itu milik PDAM.

Namun pada tahun 90an, sertifikat itu disalahgunakan oleh kontraktor pelaksana PDAM. Dimana, sertifikat itu dijadikan sebagai agunan di salah satu perbankan tanpa persetujuan kepala daerah.

"Sehingga itu menjadi permasalahan kasus pidana, dirut PDAM nya juga dihukum penjara dan tanahnya disita oleh negara. Awalnya seperti itu," jelas Ady.

Sementara, Bupati Indramayu Nina Agustina mengaku pemerintah akan optimal mengelola aset tersebut. Bahkan, nantinya direncanakan untuk sebuah bangunan atau lainnya.

"Saya sih inginnya aset yang ada di pemerintahan itu semua bekerja. Jangan sampai aset tidur biar bermanfaat untuk kepentingan kita semua," ujar Nina.




(dir/dir)


Hide Ads