Kejari Sebut Pemkab Cirebon Diizinkan Renovasi Taman Pataraksa

Kejari Sebut Pemkab Cirebon Diizinkan Renovasi Taman Pataraksa

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 23 Jul 2024 19:45 WIB
Gapura Taman Pataraksa Cirebon ambruk.
Gapura Taman Pataraksa Cirebon ambruk. Foto: Devteo Mahardika/detikJabar
Cirebon -

Usai menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi revitalisasi Taman Pataraksa yang berlokasi di Kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon, kejaksaan negeri (Kejari) memastikan proses perbaikan fasilitas umum sudah bisa dilakukan kembali oleh Pemkab Cirebon.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan menyampaikan pelimpahan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Taman Pataraksa akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. "Untuk kasus dugaan korupsi revitalisasi Taman Pataraksa pada tahun ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," kata Yudhi kepada detikJabar, Selasa (23/7/2024).

Oleh karena itu, ia memastikan Pemkab Cirebon bisa memperbaiki sejumlah kerusakan yang ditimbulkan dari praktik korupsi. Sekadar diketahui, tiga tersangka mengurangi spesifikasi material yang menyebabkan sejumlah kerusakan di Taman Pataraksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pastikan pemkab bisa memperbaiki kerusakan di Taman Pataraksa, beberapa waktu yang lalu saya sudah berkomunikasi dengan Pj bupati soal ini," ungkapnya.

Namun pihaknya mengharuskan Pemkab Cirebon untuk menghitung kembali terkait biaya yang dibutuhkan agar bisa menghasilkan bangunan yang berkualitas. "Jangan sampai sarana publik terbengkalai dan bisa memberikan keamanan bagi masyarakat yang datang ke fasilitas umum tersebut (Taman Pataraksa)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Kami juga sudah meminta kepada Pj bupati untuk bisa segera diperbaiki kembali dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ucap Yudhi.

Ia menjamin pihaknya tidak akan menghalangi Pemkab Cirebon untuk melanjutkan perbaikan. "Karena kami ingin masyarakat punya tempat berkreasi yang layak dan nyaman," tegasnya.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa tahap dua. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial E selaku kontraktor pembangunan (swasta), AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (ASN) dan D selaku konsultan pengawas (swasta).

Berdasarkan perhitungan oleh auditor, dalam kasus tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.227.319.260,80.

Tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi.

Peran Para Tersangka

Tersangka berinisial AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Alun-alun Taman Pataraksa pada anggaran tahun 2023.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni tersangka E terbukti telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Diketahui juga, dari seluruh tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi ini dipastikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads