"Pada prinsipnya kami (pemerintah) menghormati dan menghargai proses hukum, setiap langkah yang memang harus diikuti sesuai ketentuannya," ucap Wahyu, Rabu (12/6/2024).
Dia mengaku prihatin atas munculnya kasus tersebut. Namun proses hukum harus tetap dijalankan.
"Kita juga turut prihatin dengan ditetapkannya tersangka dimana salah satunya bagian dari pemerintah Kabupaten Cirebon. Insyaallah sesuai dengan ketentuan dalam proses hukumnya," tuturnya.
Wahyu berpesan kepada seluruh PPK dari setiap kegiatan pembangunan di Cirebon untuk tetap semangat dan bertugas sesuai aturan serta fungsi.
"Saya berpesan kepada ASN lainnya agar tidak tersangkut hukum, maka saya titipkan dari setiap PPK menjaga semangat untuk membangun Kabupaten Cirebon," ucapnya.
"Jadikan ini pembelajaran untuk lebih memahami setiap tanggungjawab kewenangan substansi yang harus dipahami oleh setiap PPK," tegasnya.
Ia menegaskan kepada setiap PPK yang bertugas agar lebih teliti lagi dalam melaksanakan tugasnya agar kejadian serupa tidak terulang. Karena dia ingin setiap pembangunan yang dilakukan bisa memberi dampak positif untuk masyarakat.
"Jadi mohon didalami kembali dari apa yang harus dilakukan sesuai dengan tanggungjawab," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa tahap dua. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial E selaku kontraktor pembangunan (swasta), AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kalangan ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan D selaku konsultan pengawas (swasta).
"Tim tindak pidana khusus hari ini menetapkan secara resmi tersangka dan dilanjutkan penahanan terhadap 3 orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Selasa (11/6/2024). (mso/mso)