Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan tujuh orang anggota Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 yang diduga sebagai anggota partai politik (Parpol). Tujuh petugas pantarlih itu tercatat sebagai anggota parpol berdasarkan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih).
"Jajaran kami bersama Panwaslu kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan terhadap tahapan mutarlih sejak sekitar tanggal 24 Juni yang lalu," kata Fajri dalam keterangan yang diterima detikJabar, Rabu (17/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Cirebon pun mendapati adanya beberapa temuan. Salah satunya yakni terkait 7 adanya petugas Pantarlih yang diduga sebagai anggota Parpol.
"Dalam Pasal 50 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada, salah satu syarat untuk menjadi Pantarlih itu tidak menjadi anggota partai politik," kata dia.
Selain temuan adanya pantarlih yang tercatat sebagai anggota parpol dalam Sipol, Bawaslu juga mendapati 33 kepala keluarga di Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan Harjamukti yang sudah dilakukan mutarlih atau coklit, namun di rumahnya belum dilekati stiker tanda coklit.
"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 799 Tahun 2024, bahwa Pantarlih harus memedomani tata cara coklit atau mutarlih, salah satunya menempelkan stiker coklit pada setiap satu kepala keluarga (KK)," terang Fajri.
Kemudian, kata Fajri, pihaknya juga mendapati jumlah pemilih yang melebihi ketentuan dalam satu TPS. Hal itu ditemukan di RW 08 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti. Sebelum dilakukan coklit, jumlah pemilih di satu TPS kurang dari 600 orang. Namun setelah dicoklit menjadi lebih dari 600 orang.
"Sedangkan jika mengacu pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2024, intinya jumlah pemilih paling banyak itu 600 orang untuk setiap TPS. Sehingga perlu penambahan TPS baru, jika ditemukan jumlah pemilih di satu TPS melebihi 600 orang," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menambahkan, pihaknya juga menemukan lebih dari 600 pemilih tercatat pada TPS yang tidak sesuai titik koordinatnya. Temuan ini seperti yang terjadi di Kecamatan Lemahwungkuk. Selain itu, ditemukan juga data pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai pemilih.
Pihaknya mengingatkan KPU Kota Cirebon untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2024, termasuk tahapan mutarlih dengan berpedoman pada aturan yang ada.
"Dari sejumlah temuan tersebut, kami sudah menindaklanjutinya dengan melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kota Cirebon. Ada pula yang diselesaikan secara langsung oleh jajaran Pengawas kecamatan dan kelurahan," ungkap Devi.
(yum/yum)