Publik Majalengka dibuat geram dengan ulah mobil pelat merah E 1104 U di jalan raya. Bagaimana tidak, kendaraan dinas milik pemerintah itu malah menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang sedang dikejar waktu untuk menjalankan misinya.
Akibatnya pada saat itu, mobil damkar tersebut tak bisa mendahului mobil plat merah tersebut. Meski berulang sudah memberikan isyarat dengan menyalakan klakson dan sirine, mobil plat merah ini tak bergeming dan tak mau menepi.
Belakangan diketahui, insiden ini terjadi pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwanya di sekitaran lampu merah Abok. Mobil damkar itu tengah meluncur menuju lokasi kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Majalengka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi Damkar sebelum jam 12-an menerima aduan dari masyarakat tentang adanya kedaruratan harus segera ditanggulangi masalah kebakaran lahan di area Kecamatan Panyingkiran, tepatnya di dekat pembangunan Kampus Polman, itu ada lahan yang terbakar dan cukup luar biasa," kata Kasatpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono.
"Saya perintahkan unit damkar meluncur, namun di perjalanan tadi ada sedikit trouble (masalah), ada mobil dinas yang menghalangi, mungkin yang viral itu. Sudah dicoba diberikan peringatan, namun di radius berapa meter dia baru melipir," sambungnya saat menceritakan kejadian itu.
Meski ada sedikit kendala di lapangan, untungnya damkar masih bisa memadamkan si jago merah. Itu karena lokasi kebakaran tidak terlalu jauh dari markas komando (Mako) Satpol PP dan Damkar Majalengka.
"Untungnya laporan ini, radiusnya tidak begitu jauh sehingga bisa mengejar respon time dari laporan masyarakat kita masih bisa menangani, walaupun tadi ada trouble," ujar Rachmat.
Rachmat menyampaikan permasalahan tersebut saat ini sudah selesai. Pengguna mobil tersebut sudah meminta maaf secara langsung ke Kantor Satpol PP dan Damkar Majalengka.
"Yang bersangkutan sudah langsung menghadap ke saya. Menghadap karena merasa melakukan kesalahan, mengklarifikasi dan memohon maaf atas nama pribadinya kepada saya, terhadap kepala satuan, juga terhadap lembaga Satpol PP da Damkar, karena ada unit tugas yang sedang diberikan penangan kebakaran jadi dia memohon maaf," jelas dia.
"Saya pun sudah mengimbau dan memberikan teguran juga, jadi dia sedang mungkin banyak permasalahan mungkin sedang tidak konsen pada saat di jalan raya walaupun itu juga kurang baik kalau tidak konsen di jalan raya," tambahnya.
Tapi ternyata, bagi Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi, insiden ini tak hanya kasus biasa. Ia menyayangkan insiden tersebut dan langsung mengambil tindakan tegas setelah itu.
Ternyata, mobil plat merah itu merupakan aset milik Setda Majalengka yang dipinjam-pakaikan ke PGRI Majalengka. Sebagai konsekuensi atas insiden tersebut, Dedi langsung menarik kembali kepemilikan mobil plat merah bernopol E 1104 U tersebut.
"Di hari yang sama saya sudah memerintahkan untuk menarik mobil tersebut, dan ternyata setelah ditelusuri mobil tersebut dalam proses pinjam pakai dari November 2023 ke salah satu organisasi PGRI dan kemarin tanggal 15 Juli sudah kita lakukan penarikan. Dan tadi pagi sudah dikembalikan," ujar Dedi.
Usai ditarik kembali, Dedi memastikan, mobil tersebut akan digunakan untuk mobil Sakocepat Kabupaten Majalengka. Mobil Sakocepat sendiri merupakan terobosan DPMPTSP Majalengka untuk mempercepat pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM.
"Insyaallah mobil tersebut akan kita pergunakan nantinya menjadi kendaraan operasional untuk mendukung mal pelayanan publik dalam rangka peningkatan NIB gratis kepada para pelaku UMKM di Majalengka," pungkasnya.
(ral/dir)