Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM meminta agar CCTV yang merekam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam dapat dibuka. Kuasa hukum Pegi meyakini apabila CCTV tersebut dibuka maka kasus pembunuhan Vina dan Eky dapat terungkap dengan jelas.
Toni sendiri meyakini jika Pegi Setiawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky bukanlah pelaku sebenarnya. Karenanya, Toni meminta agar CCTV yang merekam peristiwa itu dapat segera dibuka untuk mengungkap siapa pelaku yang melakukan aksi pembunuhan.
Menurut Toni, CCTV yang merekam kejadian itu sebenarnya ada. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat dari salinan putusan pengadilan itu, kata Toni, ada sejumlah anggota kepolisian yang memberikan kesaksian sekaligus menerangkan terkait adanya rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Salah satu anggota kepolisian yang menerangkan adanya rekaman CCTV itu adalah Dodi Irwanto.
"Jadi di dalam putusan ini ada kesaksian dari anggota polisi. Anggota polisi ini namanya Dodi Irwanto," kata Toni RM, Minggu (30/6/2024).
Dalam kesaksiannya, kata Toni, Dodi Irwanto awalnya melakukan penyelidikan di sekitar TKP setelah terjadinya kasus yang dialami Vina dan Eky. Penyelidikan dilakukan Dodi bersama dengan beberapa rekannya. Antara lain yaitu Bripka Gugun, Brigadir Andi dan Aiptu Rudiana yang merupakan ayah dari korban Eky.
"Saksi (Dodi Irwanto) bersama-sama dengan rekannya, yaitu Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Dan dua hari kemudian saksi mendapat informasi dari warga bahwa korban meninggal dunia akibat pengeroyokan," kata Toni saat mengutip keterangan saksi yang tercantum dalam putusan pengadilan.
"Kemudian saksi (Dodi Irwanto) juga menemui saudara Aep bersama dengan Aiptu Rudiana," kata Toni melanjutkan.
Singkat cerita, setelah melakukan penyelidikan saksi Dodi bersama rekan-rekannya kemudian mengamankan sejumlah orang yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saksi bersama-sama dengan rekan, yaitu Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi melakukan pengamanan terhadap delapan orang yang diduga melakukan pengeroyokan hingga (korban) meninggal dunia," kata dia.
Adapun delapan orang yang diamankan yaitu Eko, Sudirman, Supriyanto, Hadi, Eka Sandi serta beberapa orang lainnya yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kemudian setelah mengamankan, keterangan yang kedua adalah baru menemukan CCTV. Bahwa saksi sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun belum dibuka. Itu keterangan dari saksi Dodi Irwanto," kata Toni.
"Kemudian ada satu lagi saksi yang mengecek CCTV. Yaitu saksi Gugun Gumilar. (Keterangannya) sama. Bahwa saksi sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun belum dibuka," kata dia menambahkan.
Melihat keterangan saksi yang tertuang dalam putusan pengadilan itu, Toni pun meyakini jika CCTV yang merekam kasus pembunuhan Vina dan Eky sebenarnya ada. Ia pun meminta agar rekaman CCTV itu dapat dibuka agar kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa terungkap secara jelas.
"Jadi kami berpendapat CCTV itu sebenarnya ada. Karena dari dua kesaksian Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar CCTV belum dibuka. Kenapa belum dibuka? Bisa saja setelah (CCTV) dibuka pelakunya itu lain. Bukan delapan orang yang sudah diamankan," kata Toni.
"Jadi intinya CCTV itu ada. Karena keterangan dua saksi dari anggota kepolisian dari Polres Cirebon Kota itu mengatakan bahwa saksi mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka. Biar terang benderang harus dibuka CCTV," ucap dia.
(sud/sud)