Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran telah selesai dilaksanakan. Ia menyebut dari total DPT dengan jumlah 245, ada 223 yang hadir dan menggunakan hak suaranya. Sementara untuk DPK yang berjumlah 4 orang, seluruhnya hadir ke TPS 62 untuk menggunakan hak suaranya.
"Jadi yang hadir dan menggunakan hak suaranya itu ada sebanyak 227. DPT 223 dan DPK 4," kata Mardeko kepada detikJabar.
Setelah proses pencoblosan selesai, KPU kemudian langsung melakukan proses perhitungan surat suara. Hasilnya, PAN meraih suara terbanyak dengan 116 suara. Disusul Partai Demokrat yang meraih sebanyak 99 suara. Kemudian PDIP mendapatkan 2 suara.
"Kita langsung lakukan penghitungan. Kita lakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa melihat secara langsung. Di TPS ini hanya ada tiga partai yang mendapatkan suara. PAN, Demokrat dan PDIP," kata dia.
Berikut adalah hasil perhitungan suara untuk PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon:
- PAN: 116 suara
- Demokrat: 99 suara
- PDIP: 2 suara
- Surat suara sah: 217
- Surat suara tidak sah: 10
- Total: 227
Sekadar diketahui, PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk ini dilaksanakan oleh KPU berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
(dir/dir)