Kepulan asap pekat timbul usai sejumlah narkotika, obat keras terlarang (OKT) dan rokok ilegal dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kamis (27/6/2024).
Asap pekat itu pun menimbulkan aroma kuat, usai sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan barang bukti dari kasus yang telah incraht secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini didapatkan dari 111 perkara periode Januari - Juni 2024 yang telah incraht," paparnya.
Ada sejumlah narkotika yang dimusnahkan mulai dari sabu seberat 41 gram, ganja sebanyak 36 gram, OKT sebanyak 31 ribu butir dan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 236.012 batang.
"Ada sejumlah narkotika yang dimusnahkan juga ada ada OKT dan rokok ilegal tanpa cukai," ucapnya.
Secara bersamaan, Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menuturkan dengan adanya kegiatan semacam ini menunjukan bukti bila pemerintahan secara tegas berperang dengan peredaran narkotika, OKT dan roko ilegal.
"Terkait dengan berbagai narkoba dan obat-obatan kami berharap tidak ada lagi peredarannya," jelasnya.
Melihat jumlah yang cukup banyak dari barang bukti yang dimusnahkan kali ini terutama peredaran OKT dan rokok ilegal. Menunjukan peredaran OKT dan rokok ilegal tanpa cukai masih terbilang masif di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Meskipun tidak bisa menghilangkan peredaran OKT dan rokok ilegal. Tapi dengan adanya operasi secara rutin setidaknya dapat meminimalisir peredarannya," tegasnya.
"Mudah-mudahan dengan semakin banyak melakukan operasi dan berbagai hal atas peredaran OKT bisa menjaga generasi muda," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, kepada Satpol PP untuk terus melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Pasalnya dengan beredarnya rokok ilegal tanpa cukai bisa merugikan negara.
"Maraknya peredaran rokok ilegal saat ini, secara khusus saya minta Satpol PP untuk terus melakukan razia rutin untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal," pungkasnya.
(yum/yum)