Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan (Dapil) 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), dan penghitungan suara ulang. MK meminta PSU dilakukan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI. Sebab, ada beberapa hal teknis yang harus dilakukan dalam melaksanakan pemungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang.
"Ada beberapa hal teknis yang nanti akan kami lakukan sesuai dengan arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi. Kemudian kami juga akan melakukan konsolidasi di internal kami," kata Mardeko kepada detikJabar di Kota Cirebon, Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti kami akan menindaklanjuti arahan dari KPU RI. Karena nanti kan akan dibuat juknis (petunjuk teknis) atau pun schedule (jadwal). Termasuk logistik dan petugas," kata dia menambahkan.
Menurut Mardeko, pemungutan suara ulang akan dilakukan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Sementara untuk perhitungan suara ulang dilakukan di TPS 14.
"Maka ini yang perlu kami konsultasikan ke pusat. Karena ini kan ada dua kegiatan. Pertama perhitungan surat suara. Nah perhitungan surat suara ini apakah dilakukan oleh KPPS atau nanti ditarik ke atas dilakukan oleh KPU. Jadi kami juga perlu mendapat arahan. Tapi kalau yang PSU (Pemungutan Suara Ulang) ini jelas harus membentuk KPPS," kata Mardeko.
Sejauh ini, kata Mardeko, terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 62 dan perhitungan suara ulang di TPS 14, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI. "Saat ini kami juknisnya belum menerima," kata Mardeko.
Sekadar diketahui, adanya putusan MK terkait pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang di Kota Cirebon untuk DPRD Kota Cirebon ini berawal adanya gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN). MK lalu mengabulkan sebagian gugatan PAN terkait dengan surat suara robek.
dikutip dari detikNews, MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang di Kota Cirebon untuk DPRD Kota Cirebon. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang," sambungnya.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang perolehan hasil Pemilu. MK meminta PSU paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam gugatannya, PAN selaku Pemohon, mendalilkan adanya pengurangan suara untuk PAN, lantaran adanya surat suara yang robek di bagian lipatan dan dianggap tidak sah. Padahal, surat suara robek itu tidak pada bagian logo partai, nomor urut, dan nama caleg.
MK lalu berpandangan jika tindakan KPU yang menyatakan surat suara pemilih atas nama Ahmad Sulam yang robek sebagai suara tidak sah, tidak dapat dibenarkan. MK menilai seharusnya kejadian itu dimasukkan ke dalam kejadian khusus dan dibuatkan berita acara.
Selain itu, saat sidang pembuktian, MK menemukan fakta lain. Terdapat surat suara lain yang robek di bagian lipatan dan dianggap suara tidak sah pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Padahal, seharusnya KPU melakukan pencermatan terlebih dulu.
(sud/sud)