KPU Cianjur bakal melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang pemilihan calon legislatif di lima TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur.
Hal itu dilakukan menyusul adanya putusan dari Mahkamah Konstisuti (MK) yang didasarkan adanya pelanggaran pemilu, di mana Kades di Desa Mentengsari mencoblos surat suara di TPS tersebut.
Ketua KPU Cianjur M Ridwan, mengatakan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan putusannya dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di lima TPS di Desa Mentengsari," kata dia, Kamis (6/6/2024).
Menurut dia, untuk pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 15, sedangkan penghitungan suara ulang dilakukan di TPS 12, 13, 14, dan 16.
"Untuk pemungutan suara ulang hanya di satu TPS yakni TPS 15, selebihnya hanya penghitungan suara ulang untuk Pileg," kata dia.
Ridwan membenarkan jika putusan tersebut berkaitan dengan adanya pelanggaran Pemilu oleh Kades Mentengsari yang mencoblos sejumlah surat suara. Aksinya itupun viral usai videonya tersebar. Bahkan akibat aksinya tersebut, Kades Mentengsari Somantri ditetapkan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 9 bulan.
"Iya kaitan dengan aksi Kades mencoblos banyak surat suara," kata dia.
Menurut dia, KPU akan menggelar pemungutan dan penghitungan surat suara ulang pada pekan depan. "Rencananya pekan depan. Tapi kami akan rapat dulu untuk persiapannya," kata dia.
(sud/sud)