Tawuran Remaja di Indramayu Tewaskan Satu Orang, 2 Pelaku Ditangkap!

Tawuran Remaja di Indramayu Tewaskan Satu Orang, 2 Pelaku Ditangkap!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 04 Jun 2024 01:05 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti bentrok geng motor di Indramayu
Polisi memperlihatkan barang bukti bentrok geng motor di Indramayu (Foto: Istimewa)
Indramayu - Seorang pemuda tewas usai terlibat tawuran antar pemuda di Indramayu. Dua orang pelaku ditangkap.

Bentrokan terjadi antara kelompok Swiss 23 dan geng Jawa 28 Misterius di Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (30/5) lalu. Seorang pemuda berusia 15 tahun tewas disabet senjata tajam.

"Korban meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Fahri menuturkan insiden maut tersebut bermula saat kelompok Swiss 23 mengajak kelompok lainnya untuk menyerang geng Jawa 28 misterius.

Saat berhadapan, anggota kelompok Jawa 28 Misterius kabur lantaran kalah jumlah. Tak hanya itu, anggota kelompok Swiss 23 juga membawa senjata tajam.

"Korban tertinggal dan kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam. Korban terluka parah dibawa ke Puskesmas Sukra. Namun nyawanya tak tertolong akibat kehilangan banyak darah," tutur Fahri.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Olah TKP hingga memeriksa sejumlah saksi dilakukan penyidik Satreskrim Polres Indramayu yang dipimpin AKP Hillal Adi Imawan.

Berdasarkan proses penyelidikan, polisi mengungkap fakta bila pelaku merupakan anggota kelompok Swiss 23. Sehari setelah kejadian atau pada Jumat (31/6) polisi meringkus dua pelaku berinisial DAA alias Kampret (19) dan SG alias Irin (17).

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka membawa senjata tajam saat tawuran," kata Fahri.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku senjata yang digunakan disimpan di rumah. Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban hingga tewas.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.


(dir/dir)


Hide Ads