Drama Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan Berencana di Kuningan

Round-Up

Drama Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan Berencana di Kuningan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 28 Mei 2024 07:30 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi penemuan jasad (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Kuningan -

Nasib nahas menimpa Iwan (42). Ia ditemukan tak bernyawa di depan rumahnya, Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan pada Jumat (24/5) dini hari.

Saat ditemukan jasad Iwan Kondisinya begitu mengenaskan. Wajahnya babak belur penuh luka lebam.

Kepala Desa Bakom, Akhyudin mengatakan, usai Iwan berpergian pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB, hingga akhirnya ditemukan tergeletak seperti habis dianiaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jam sembilan malam keluar, tidak tahu dengan siapa mau kemana. Tahu-tahu jam tiga pagi istrinya menemukan Iwan sudah tergeletak di depan rumah dalam kondisi sudah tak bernyawa dan wajahnya babak belur," tutur Akhyudin.

Penyebab meninggalnya Iwan diyakini memang tak wajar. Dipastikan ia korban pembunuhan. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengungkap, hal itu dari hasil autopsi. Sejumlah luka lebam di wajah Iwan memang diakibatkan dari hantaman benda tumpul.

ADVERTISEMENT

Selisih satu hari setelah penemuan jasad Iwan, kepolisian langsung mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus kematian Iwan. Mengejutkannya, istri Iwan yang pertama kali menemukan sang suami juga turut digiring ke kantor polisi.

"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami mendapat titik terang penyebab kematian korban yang tak wajar tersebut karena dibunuh. Kami telah mengamankan tiga orang diduga terlibat dalam kasus kematian Iwan tersebut, salah satunya istri korban," kata Willy.

Di malam jasad Iwan ditemukan, YA (38) ternyata hanya bersandiwara. Rupanya, ialah dalang dari pembunuhan suaminya sendiri. Sementara sang eksekutor, ialah selingkuhan YA yang berinisial DJ (43).

Dalam melakukan aksi kejinya, DJ tak sendiri. Ia dibantu dua pelaku lain yang masih tetangganya, yakni AN (29) dan DS (32). Willy menyebut, empat tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini mempunyai peran masing-masing.

YA sebagai otak yang merencanakan pembunuhan tersebut, sedangkan DS dan AN yang menyaksikan dan mengawasi kondisi tempat kejadian. Sampai akhirnya DJ lah yang mengeksekusi pembunuhan tersebut.

Saat YA, AN, dan DS berhasil diamankan polisi, DJ mulanya sempat berhasil kabur. Namun tak lama kemudian ia dibekuk di daerah Karawang.

"Tiga pelaku berhasil kita amankan pada hari kejadian pembunuhan, sedangkan satu pelaku sebagai eksekutor sempat kabur dan berhasil kita tangkap daerah Karawang pada Minggu (26/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku DJ kita tangkap saat sedang bersembunyi di rumah temannya di Karawang, sempat berusaha kabur ke sawah namun akhirnya berhasil kita tangkap," ucap Willy.

Siapa sangka, DJ mengeksekusi Iwan hingga meninggal dunia di dalam kamarnya sendiri. Saat Iwan sedang tidur di kamarnya, DJ memukulkan batu besar ke kepala Iwan.

Kemudian, YA membuat cerita seolah-olah Iwan adalah korban kecelakaan lalu lintas yang kemudian diantarkan seseorang, lalu diletakkan begitu saja di depan rumah. Padahal setelah diselidiki, Iwan sejak awal ada di dalam rumah.

Dari sejumlah kejanggalan yang ditemukan petugas saat olah TKP, kondisi luka pada tubuh korban, ditambah keterangan YA yang tidak selaras dengan keterangan saksi, menjadi petunjuk kepolisian mengungkap kematian Iwan.

Di antaranya temuan luka korban di bagian kepala, juga tidak ada luka goresan seperti yang biasa terjadi pada korban kecelakaan. Sementara, YA juga menyebutkan menemukan suaminya dalam keadaan tergeletak di depan rumah sekitar jam tiga pagi. Padahal, jenazah Iwan sudah ada di dalam rumah dengan beberapa bekas luka terlihat sudah bersih.

Usut punya usut, keempat tersangka bersepakat untuk menghabisi Iwan sebab adanya masalah pribadi. Namun di samping itu, motif utamanya ialah cinta segitiga antara YA yang berselingkuh dengan DJ.

Keduanya pernah kepergok saat sedang berselingkuh, yang kemudian menyebabkan cekcok hingga berlanjut pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap YA.

"Atas kejadian tersebut YA pun merasa sakit hati sehingga membuat rencana jahat bersama DJ dibantu dua tetangganya yang katanya pernah merasa sakit hati juga dengan perilaku korban," ujar Willy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Dari kejadian tersebut petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakai korban, bantal, dan sprei yang berlumuran darah sedangkan batu besar yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban masih dalam pencarian penyidik.

(aau/mso)


Hide Ads