Pelaku perampokan yang menewaskan seorang pemilik bengkel di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat telah ditangkap. Polisi menyebut ada 4 orang pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut. Namun ada satu pelaku yang saat ini masih buron.
Untuk para pelaku perampokan yang berhasil diringkus, salah satunya terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, para pelaku perampokan yang berhasil diamankan masing-masing adalah AM (24), A (24), MWR (26). Sementara satu pelaku yang saat ini masih buron adalah AN (20).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelakunya ada empat orang, alamatnya di Cirebon. Satu pelaku masih DPO beralamat di Cirebon juga," kata Sumarni di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/5/2024).
Menurut Sumarni, para pelaku yang melakukan aksi perampokan itu merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam aksinya, mereka menyasar seorang pemilik bengkel dan merampas telepon genggam milik korban.
Dalam kejadian ini, selain telepon genggamnya dirampas, pemilik bengkel bernama Edi juga meninggal dunia akibat ditusuk pada bagian dadanya oleh pelaku.
Sumarni menjelaskan, aksi perampokan yang menimpa seorang pemilik bengkel itu terjadi di Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon pada Selasa (23/4) dini hari sekitar pukul 02.19 WIB.
Kejadian tersebut berawal saat korban bernama Edi sedang duduk di depan bengkelnya sembari bermain handphone. Kemudian datang para pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat itu para pelaku langsung merampas telepon genggam milik korban. Selain itu pelaku juga turut melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, mengambil handphone milik korban serta melukai korban. Sehingga korban meninggal dunia," ucap Sumarni.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo mengatakan, tiga pelaku berhasil diamankan beberapa hari setelah kejadian. Saat ini polisi masih berusaha memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
Untuk para pelaku yang saat ini berhasil diamankan, salah satunya terpaksa dihadiahi panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
"Satu pelaku berusaha melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Hario.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku saat melukai korban.
Akibat perbuatan, para pelaku perampokan yang menewaskan seorang pemilik bengkel itu pun dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(yum/yum)