Markas Pengepul Togel Cirebon Digerebek Polisi, Sehari Hasilkan Rp30 Juta

Markas Pengepul Togel Cirebon Digerebek Polisi, Sehari Hasilkan Rp30 Juta

Devteo Mahardika - detikJabar
Kamis, 25 Apr 2024 14:27 WIB
Penggerebekan markas pengepul judi togel.
Penggerebekan markas pengepul judi togel (Foto: Istimewa).
Cirebon - Polisi menggerebek markas pengepul judi togel di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Kamis (25/4/2024). Dalam sehari markas pengepul togel itu bisa meraup cuan hingga puluhan juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperangkan alat judi, rekapan togel hingga uang tunai.

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pengepul togel berinisial RN (51) di kediamannya sekaligus dijadikan markas pengepul togel untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni kepada detikJabar.

Sumarni mengungkap, dalam sehari pengepul togel itu bisa menghasilkan uang hingga puluhan juta. "Pengepul togel ini sehari bisa mendapatkan keuntungan Rp30 juta," kata dia.

Dia juga menyebut, markas pengepul togel ini sudah beroperasi sudah cukup lama. Dia mendapat informasi dari warga dan langsung melakukan pengungkapan.

"Saya mendapatkan informasi langsung dari masyarakat jadi saya terjun langsung menggerebek markas ini yang sudah beroperasi cukup lama," tegasnya.

Ia menjelaskan, selama beroperasi, wilayah yang menjadi target markas pengepul judi togel ini terbilang cukup luas.

"Wilayah yang menjadi sasaran pengepul judi togel ini tidak hanya di satu kecamatan aja, melainkan merambah hampir di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon," bebernya.

Selain itu, dalam penggerebekan tersebut juga ditemukan 71 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari kediaman pelaku. Pihaknya langsung mengamankan seluruh miras yang ditemukan dari hasil penggerebekan tersebut.

"Miras yang diamankan terdiri dari 29 botol Anggur Merah, 16 botol AO, 16 botol bir Angker, 7 botol Asoka, 2 botol Kawa-Kawa, dan 6 botol bir Guinness. Saat ini, RN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RN yang tercatat sebagai warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Respons cepat ini sebagai komitmen kami dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat dari mulai judi togel, peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, obat-obatan keras berbahaya, dan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon," pungkasnya. (mso/mso)



Hide Ads