Eks Karyawan Toko Emas Cirebon Jadi Dalang Pencurian Perhiasan 3,7 Kg

Eks Karyawan Toko Emas Cirebon Jadi Dalang Pencurian Perhiasan 3,7 Kg

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 03 Apr 2024 02:45 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Cirebon -

Sebuah toko emas di Kota Cirebon menjadi sasaran pencuri. Pelaku di balik pencurian ini merupakan dua mantan karyawan toko tersebut. Dalam aksinya, para pelaku menggondol perhiasan emas 3,7 kilogram.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku berinisial IS (43) dan WS (20) menjalankan aksinya saat toko emas sudah tutup.

"Informasinya mereka (kedua pelaku) adalah mantan karyawan toko," kata Rano saat menggelegar pers rilis pengungkapan kasus di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (2/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rano mengatakan kedua pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 3,7 kilogram. Saat ini, perhiasan emas tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan modus operasi yang dilakukan IS dan WS yaitu keduanya membobol pintu toko dengan menggunakan alat las.

ADVERTISEMENT

"Karena para pelaku pernah menjadi bagian dari toko emas tersebut, sehingga mereka mengetahui betul seluk beluk dari lokasi bangunan. Mereka selanjutnya menggunakan alat las untuk menjebol akses masuk (toko emas)," kata Anggi.

Kedua pelaku berhasil diringkus setelah polisi mendapat laporan terkait adanya aksi pencurian tersebut. Keduanya berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Anggi, kedua pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Anggi menambahkan, jika diuangkan perhiasan emas yang dicuri oleh para pelaku bernilai miliaran rupiah.

"Kalau diuangkan (perhiasan emas yang dicuri) mungkin sekitar Rp3,7 miliar," kata Anggi.

Dalam kasus pencurian perhiasan emas ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 UU No 1 tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads