Pelaku K, BK dan M, sindikat pembobol rumah digelandang polisi ke Mapolres Indramayu, Selasa (2/4/2024). Kawanan pelaku sering beraksi dengan membawa senjata pistol softgun untuk mengancam korban. Bahkan, pelaku sempat menembak polisi saat aksinya diketahui polisi.
Aksi para pelaku terungkap setelah polisi dari Polsek Losarang sempat memergoki aksi mereka di satu rumah Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Indramayu pada Rabu (27/3) lalu. Pelaku sebanyak 4 orang dengan membawa dua unit sepeda motor, kepergok polisi saat menyatroni rumah.
Namun, saat hendak ditangkap, pelaku K, menembakkan softgun ke arah polisi. Tembakan pelaku sempat mengenai helm dan jaket polisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat orang itu langsung didatangi oleh Kanit Reskrim Losarang untuk dilakukan pengecekan ternyata salah satu pelaku berinisial K ini langsung menembakkan senjata softgun sebanyak 5 kali kepada IPDA Heri dan IPDA Heri merasakan tembakannya itu sempat mengenai helm dan mengenai jaket," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Selasa (2/4/2024).
Setelah melancarkan tembakan, pelaku langsung bergegas kabur menuju arah Cirebon. Aksi saling kejar tak dihindarkan, polisi sempat memepet satu sepeda motor yang ditumpangi dua pelaku.
"Sepeda motor tersebut sempat terlempar ke area persawahan yang akhirnya saudara K dan M berhasil kita amankan," ujarnya.
![]() |
Kepada polisi para pelaku mengaku, aksinya dilakukan sebanyak 4 orang, yaitu K, P, A dan BK yang bertugas sebagai penjual sepeda motor. Dalam aksinya, pelaku P (DPO) bertugas mencari target sasaran.
Setelah target terkunci, mereka beroperasi dimana pelaku K bertugas memetik sepeda motor di dalam rumah, bahkan tak segan, K menembakkan korban dengan softgun ketika terdesak. Sementara, pelaku A (DPO) hanya bertugas mengawasi lokasi saat beraksi.
Saat diamankan, pelaku BK mencoba melawan dan membahayakan petugas. Namun, pelaku akhirnya diamankan setelah polisi melumpuhkan kakinya dengan timah panas.
"Dari keterangan K, bahwa mereka ini bekerja dengan pelaku P, A dan BK, namun yang berhasil kita amankan itu saudara BK," katanya.
Sementara, pelaku M yang saat itu diketahui membawa senjata tajam golok, turut diamankan. Bahkan, M juga memiliki sindikat lainnya yang juga sering beraksi di luar Indramayu, mulai dari Subang, Tegal, Purwokerto hingga Jogjakarta.
Selain tiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa softgun serta peluru, golok dan sepeda motor.
"Pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(yum/yum)