Polisi meringkus belasan orang di Kabupaten Cirebon yang terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengungkapan kasus selama Februari 2024.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa berbagai jenis narkoba. Seperti sabu, ganja hingga berbagai macam obat keras tertentu (OKT).
Adapun barang bukti narkoba berupa OKT yang disita jumlahnya mencapai hingga belasan ribu butir. Barang bukti itu disimpan di dalam sebuah koper berwarna merah oleh tersangka Egy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap tersangka di kediamannya di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon pada Februari 2024. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan adanya sebuah koper berwarna merah yang berisi belasan ribu butir obat keras tertentu. Selain obat keras, polisi juga turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka Egy.
"(Tersangka) kita amankan di rumahnya. Kemudian kita temukan di rumahnya sebuah koper berwarna merah yang di dalamnya terdapat kurang lebih 13 ribu lebih obat-obatan. Dan, di sana juga ada narkotika jenis sabu yang kita temukan," kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi di Mapolresta Cirebon, Selasa (12/3/2024).
Selain Egy, polisi juga telah mengamankan belasan pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Mereka ditangkap dari hasil pengungkapan sepuluh yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menyebut para tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba itu berhasil ditangkap di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. "Ada 10 kasus. 2 kasus di Kedawung, 2 kasus di Plumbon, 1 kasus di Babakan, 1 kasus di Beber, 1 Kasus di Greged, 1 Pabuaran dan 1 di Gegesik. Yang lainnya ada di Mundu. Tersangka (yang diamankan) ada tiga belas orang," kata Sumarni.
Berdasarkan hasil penangkapan terhadap para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa narkoba dari berbagai jenis. Menurut Sumarni, dalam mengedarkan barang haram tersebut, para tersangka masih memakai cara lama, yaitu menggunakan sistem tempel.
"Modusnya, untuk (mengedarkan) narkotika masih sistem tempel. Sedangkan untuk obat-obatan (dijual) secara online," ucap Sumarni.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita ada sebanyak 70,58 gram. Kemudian narkotika jenis ganja 6,2 gram. Selanjutnya barang bukti berupa obat keras ada sebanyak 13.857 butir.
Dalam kasus ini, para tersangka yang telah diamankan itu dijerat dengan dua pasal berbeda. Untuk tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
Sementara untuk para tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
(sud/sud)