Thailand menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang melegalkan ganja. Tapi, Negeri Gajah Putih punya aturan agar penggunaan ganja bukan sekedar untuk senang-senang.
Legalisasi ganja di Thailand sudah melegalkan ganja sejak tahun 2018. Legalisasi ganja kemudian disahkan pada tahun 2022 untuk penggunaan rekreasional dalam industri pariwisata.
Baca juga: Alasan Pemerintah Jerman Legalkan Ganja |
Toko dan kafe yang menjual ganja kemudian membanjiri Thailand. Puluhan ribu outlet berdiri. Outlet-outlet itu sebagaimana dilansir dari detikTravel, diproyeksi memiliki nilai USD 1,2 miliar pada tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi belakangan, maraknya outlet penjual ganja justru menjadi permasalahan baru. Keberadaan toko dan kafe ganja dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan.
"Tanpa undang-undang yang mengatur ganja, ganja akan disalahgunakan," kata Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew seperti dikutip dariChannel News Asia.
Pemerintah Thailand pun merespons. Menurut mereka, undang-undang pengaturan penggunaan ganja sedang ditetapkan secara bertahap.
"Penyalahgunaan ganja berdampak negatif pada anak-anak Thailand. Dalam jangka panjang hal ini bisa mengarah pada obat-obatan lain," kata Srikaew.
Usulan itu disampaikan ke parlemen pertengahan tahun lalu namun gagal. Sehingga, tak ada payung hukum soal aturan pembatasan.
"Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi tanaman yang memerlukan izin. Kami akan mendukung budidaya ganja untuk industri medis dan kesehatan," kata Srikaew.
Ada denda bagi mereka yang menggunakan ganja sebagai rekreasi atau bersenang-senang. Dendanya tak main-main, mencapai 60.000 bath atau sekitar Rp 26 jutaan.
Bagi para penjual ganja juga dikenakan sanksi pidana hingga denda. Sanksi pidana berupa kurungan satu tahun atau denda Baht 100.000 sekitar Rp 43 juta. Bisa juga sanksi keduanya diberikan apabila menjual ganja untuk rekreasi atau berpartisipasi dalam pemasaran, resin, ekstrak atau alat pengasapan.
"Toko dan kafe itu diubah menjadi klinik ganja legal jika mereka mengikuti peraturan baru," kata Srikaew.
Artikel ini sudah tayang di detikTravel, baca selengkapnya di sini
(fem/dir)