Akal Bulus Sudirman Sulap Angkot untuk Timbun Pertalite-Solar

Kabupaten Cirebon

Akal Bulus Sudirman Sulap Angkot untuk Timbun Pertalite-Solar

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 04 Mar 2024 21:30 WIB
Mobil angkot mobil yang dimodifikasi oleh tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi
Mobil angkot mobil yang dimodifikasi oleh tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan kasus ini, ada satu orang tersangka yang diamankan.

Tersangka yang diamankan itu merupakan seorang pria bernama Sudirman. Ia merupakan warga Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Polisi menyebut, BBM bersubsidi yang disalahgunakan oleh tersangka Sudirman adalah BBM jenis pertalite dan solar. Tersangka menjalankan bisnis terlarang ini untuk mencari keuntungan dari BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi turut mengungkap modus yang dilakukan oleh tersangka dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo mengatakan, dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, tersangka Sudirman menggunakan dua unit kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

Tersangka memperbesar kapasitas tangki BBM pada dua unit kendaraan mobil itu menjadi 150 liter dan 200 liter. Adapun dua unit mobil yang digunakan oleh tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah mobil toyota kijang dan juga mobil angkot.

Dengan menggunakan dua unit mobil yang telah dimodifikasi itu, tersangka membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Jadi dia (pelaku) ini membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga Rp6.800 per liter dan dijual lagi dengan harga Rp8.500. Kemudian untuk BBM bersubsidi jenis Pertalite dia beli di SPBU Rp10.000 per liter dan dijual kembali menjadi Rp11.800 per liter," kata Hario kepada detikJabar di Mapolresta Cirebon, Senin (4/3/2024).

"Dan dia (pelaku) ini menggunakan dua mobil yang sudah dimodifikasi. Untuk mobil angkot itu sudah dimodifikasi bagian tangkinya menjadi 150 liter. Kemudian untuk mobil kijang sudah modifikasi menjadi 200 liter," sambung dia.

Menurut Hario, tersangka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Aksinya kemudian terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada kendaraan yang sering keluar masuk SPBU. Jadi dalam sehari dia bisa tiga sampai empat kali keluar masuk SPBU. Akhirnya kita lakukan pendalaman. Dan kita dapatkan dua kendaraan yang sudah disiapkan oleh pelaku. Jadi tangkinya sudah dimodifikasi," kata Hario.

Selain mengamankan dua unit mobil yang telah dimodifikasi, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa dispenser pom mini. Alat itu digunakan oleh tersangka untuk menjual BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi.

"Ini kita kembangkan sampa ke rumah yang bersangkutan. Dan kita amankan ini (dispenser pom mini). Jadi dia buka pom mini di depan rumahnya," kata Hario.

Saat ini, tersangka Sudirman yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah diamankan. Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon pada akhir Januari 2024.

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucap Hario.




(dir/dir)


Hide Ads