Pria di Indramayu nekat merampok sebuah minimarket akibat kepepet terlilit utang hingga kecanduan trading. Bermodal pistol mainan, pria berinisial RH (26) menggasak barang di minimarket dan uang Rp 500 ribu.
Aksi itu dilakukan RH di sebuah minimarket yang berada di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan pada Sabtu (10/2) malam lalu. Saat datang ke minimarket yang dituju, pria warga Kecamatan Pasekan ini langsung menodongkan pistol mainan ke karyawan minimarket.
"Senjata itu adalah senjata mainan yang dibeli di toko mainan di Kecamatan Sindang seharga Rp20 ribu," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Senin (4/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya satu minimarket. Ada dua minimarket yang memang sudah lama jadi sasaran dari pelaku. Rupanya pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai sales minuman.
Namun, di lokasi pertama tersangka tidak sempat melancarkan aksinya karena saat itu tengah ramai. Kemudian, tersangka menuju minimarket yang menurutnya sepi hingga menodongkan senjata mainan kepada karyawan.
"Kalau penganiayaan tidak ada tetapi ancaman dengan menggunakan senjata mainan tersebut memang ada pada saat melancarkan aksinya," ungkapnya.
Dalam aksinya, tersangka mengambil belasan bungkus rokok, uang tunai. Bahkan, tersangka sempat meminta top up uang digital sebesar Rp12 juta. Namun kemudian hanya berhasil Rp500 ribu. Setelah berhasil ia mencoba menghilangkan jejak dengan membuang penutup wajah, jaket, helm yang dikenakan karena ia sadar aksinya terekam CCTV.
RH mengaku, pistol mainan yang sempat digunakan untuk merampok itu jatuh selama perjalanan menuju ke rumahnya.
![]() |
"Kerugian ini uang sebesar Rp1,8 juta dan juga ada 14 bungkus rokok dan juga ada pengisian top up OVO sebesar Rp500 ribu," jelasnya.
Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah bukti lainnya, polisi pada Sabtu (2/3) membekuk tersangka di kediamannya. Namun, tersangka berusaha kabur dan membahayakan polisi.
"Tersangka di tangkap di rumahnya dan pada saat dilakukan penangkapan pada saat proses penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dan juga mengancam jiwa petugas dan akhirnya kita melakukan tindakan tegas terukur," kata Fahri.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kepada polisi, RH mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran terlilit utang pinjaman online. Ia juga tergolong kecanduan investasi forex. Bahkan sesekali ia juga melakukan judi online. Hal itu membuat tersangka gelap hingga harus merampok.
"Baru satu kali pak. Terlilit pinjol (pinjaman online) pak sama ikut trading forex. Iya judi online kadang-kadang," kata tersangka RH di Mapolres Indramayu.
(dir/dir)