Kala Pengedar Narkoba Mengikat Janji Suci di Masjid Polres Cirebon Kota

Kala Pengedar Narkoba Mengikat Janji Suci di Masjid Polres Cirebon Kota

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 27 Feb 2024 14:40 WIB
Tersangka kasus narkoba berinisial A melangsungkan pernikahan di Masjid Adz-Dzikra Polres Cirebon Kota
Tersangka kasus narkoba berinisial A melangsungkan pernikahan di Masjid Adz-Dzikra Polres Cirebon Kota (Foto: Ony Syahroni/detikJabar).
Cirebon -

Melangsungkan pernikahan tentu menjadi momen yang sangat membahagiakan bagi setiap sepasang kekasih. Hal ini juga yang dirasakan oleh seorang pemuda asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial A.

Selasa, 27 Februari 2024 menjadi momen bersejarah sekaligus membahagiakan bagi pria 21 tahun itu. Di hari ini, ia telah memulai hidup baru sebagai seorang pengantin bersama seorang wanita pujaan hatinya.

Pernikahan keduanya berlangsung di Masjid Adz-Dzikra Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon. Akad nikah berlangsung hikmat. Suasana haru pun mewarnai prosesi pernikahan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A nampak tak kuasa menahan air mata usai melangsungkan ijab qabul pernikahan. Begitu pun dengan mempelai wanita yang kini telah resmi menjadi istrinya.

Tak ada pesta dalam pernikahan mereka. Pernikahan hanya dihadiri oleh pihak keluarga dan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA). Sejumlah pihak kepolisian pun turut hadir dalam prosesi pernikahan mereka.

ADVERTISEMENT

A harus menjalani prosesi pernikahan di tengah statusnya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Meski kini ia harus mendekam di balik jeruji besi, namun hal tersebut tidak menyurutkan niat A untuk mengikat janji suci dengan sang pujaan hati.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputra mengatakan, mempelai pria yang melangsungkan pernikahan itu merupakan seorang tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Pernikahan tersebut berlangsung setelah pihak keluarga pengantin mengajukan izin ke pihak kepolisian.

"Hari ini kami mendapatkan informasi adanya permohonan dari pihak keluarga dari salah seorang tersangka narkoba. Permohonannya itu adalah melaksanakan ijab qabul sesuai dengan rencana yang mereka siapkan," kata Rizky kepada detikJabar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (27/2/2024).

"Kami pun berusaha berempati. Akhirnya kami bantu dan kami fasilitasi untuk dilaksanakan (pernikahan). Namun dengan beberapa aturan yang kami batasi. Kita laksanakan di masjid Polres Cirebon Kota," sambung Rizky.

Setelah selesai melangsungkan pernikahan, pria yang tersandung dalam kasus peredaran narkoba itu pun harus kembali mendekam di dalam ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota.

"Mempelai pria kembali lagi ditahan di ruang tahanan Polres Cirebon Kota," ucap Rizky.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Ma'ruf Murdiyanto mengatakan, pria berinisial A itu merupakan tahanan yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Ia ditangkap akibat mengedarkan obat keras tertentu.

"Ia mengedarkan obat keras tertentu tanpa izin edar. Dia statusnya sebagai pengedar. Yang bersangkutan ditangkap lima hari yang lalu," kata dia.

Dari tangan A, polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa obat keras tertentu jenis tramadol dengan jumlah yang mencapai hingga ratusan butir.

"Barang buktinya cukup banyak juga. Sekitar 500 butir obat jenis tramadol. Dia melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya mungkin di atas lima tahun," kata Ma'ruf.

(mso/mso)


Hide Ads