Respons Kwarcab Pramuka Indramayu soal 3 Siswa SD Tenggelam

Respons Kwarcab Pramuka Indramayu soal 3 Siswa SD Tenggelam

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Senin, 19 Feb 2024 16:39 WIB
Evakuasi siswa SD di Indramayu yang tengelam.
Evakuasi siswa SD di Indramayu yang tengelam. Foto: Istimewa
Indramayu -

Tiga siswa SDN 1 Lajer, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, meninggal karena tenggelam. Ketiganya disebut-sebut mengikut kegiatan kepramukaan di sekolah.

Kwartir Cabang Kabupaten Indramayu membantah kegiatan yang dilakukan siswa SDN 1 Lajer, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu merupakan bukan kegiatan Pramuka. Pihaknya menegaskan ada tiga alasan sehingga disimpulkan kegiatan yang menelan tiga siswa itu termasuk aktivitas sekolah.

Dari hasil investigasinya, Ketua Kwarcab Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat menegaskan kegiatan yang terjadi pada Sabtu (17/2/2024) merupakan kegiatan murni dari pihak sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan bahwa itu murni kegiatan sekolah, sekali lagi murni kegiatan sekolah, kenapa? Karena berdasarkan investigasi kami, dan kami rapatkan dengan seluruh Andalan Kwarcab bahwa alasan itu ada tiga," ungkap Jajang, Senin (19/2/2024).

Kegiatan yang diikuti oleh 22 siswa dari kelas 3 hingga kelas 5 SDN 1 Lajer itu dilakukan pada saat masih jam pelajaran. Hal itu bertolak dengan aturan kepramukaan yang biasanya dilakukan di luar jam sekolah.

ADVERTISEMENT

Jajang mengungkapkan selama melakukan kegiatan, para siswa tidak memakai atribut Pramuka. Hanya mereka mengenakan seragam olahraga sekolah. "Yang pertama bahwa kegiatan itu dilaksanakan pada saat jam pelajaran. Kalau Pramuka itu dilakukan diluar jam pelajaran. Yang kedua tidak memakai atribut Pramuka, yang dipakai adalah pakaian olahraga seragam sekolah," jelasnya.

Terlebih pada alasan ketiga pihaknya menyimpulkan bahwa di Pramuka tidak ada kegiatan untuk pembentukan pasukan khusus atau Pasus. "Yang ketiga berkembang bahwa itu dalam rangka pembentukan pasus (pasukan khusus). Di Pramuka tidak mengenal pasus yang ada adalah penggolongan," kata Jajang.

Ia menjelaskan, di tingkat sekolah dasar, kepramukaan terdiri dari dua penggolongan. Yaitu golongan Siaga untuk siswa umur 7 sampai 10 tahun atau siswa kelas 1 sampai 5. Dan golongan Penggalang itu di umur 11 sampai 15 tahun. Bahkan, kegiatan kedua golongan itu terpisah bukan digabungkan. Hal itu sangat bertolak belakang dengan kegiatan sebelum terjadi insiden tersebut.

"Jadi kami menyimpulkan sekali lagi bahwa ini bukan kegiatan Pramuka tetapi kegiatan murni sekolah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi masih selidiki kasus meninggalnya 3 siswa SDN 1 Lajer, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Sabtu (17/2/2024) kemarin. Saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengidentifikasi adanya dugaan kelalaian pada kegiatan kepramukaan siswa SD tersebut.

"Terkait dengan peristiwa ini tentunya kita harus akan melakukan upaya tindak lanjut penyelidikan, temukan keterangan keterangan untuk mengetahui apakah ada dugaan kelalaian ataupun lainnya," kata Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi, Senin (19/2/2024).

Saat ini, polisi sudah mengantongi sejumlah keterangan saksi dari kelompok masyarakat yang melaporkan peristiwa tersebut. Namun, polisi belum memeriksa pihak sekolah lantaran saat itu masih melakukan pencarian salah satu korban. Meski demikian, pihaknya memastikan akan memeriksa pihak sekolah dan saksi lainnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads