SN (40) terduga pelaku pembunuhan waria di kamar kos Gang Delima, Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, pada Selasa (30/1/2024) siang sempat terlihat ikut menggotong jenazah D alias Gadis (30) saat proses evakuasi oleh petugas Inafis Polres Kuningan.
Ini seperti terlihat dalam video amatir warga yang merekam proses evakuasi jenazah Gadis oleh petugas Inafis Polres Kuningan dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Kamar Jenazah RSUD '45. Dalam video tersebut terlihat pelaku SN bertopi hitam mengenakan sweater biru tua bertuliskan Martin Garrix dan celana jeans biru pendek menggotong kantung mayat di belakang.
Tak hanya itu, SN juga ikut ke Kamar Mayat menunggu proses autopsi luar yang dilakukan penyidik Polres Kuningan hingga tuntas. Hingga akhirnya, penyidik menemukan kejanggalan pada tubuh korban dan menyimpulkan penyebab kematian Gadis yang tak wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku juga ikut menunggu di luar Kamar Mayat saat kami melakukan autopsi luar terhadap jasad korban. Sampai akhirnya kami menemukan ada kejanggalan, kemudian kami ajak SN yang waktu itu masih berstatus saksi untuk mengorek informasi lebih dalam. Kami runut lagi aktivitas saksi SN pada Selasa pagi yang katanya sempat ke pasar dan sebagainya sampai akhirnya dia pulang ke kosan dan menemukan korban terkapar di dalam kamar," papar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabhawa kepada awak media, Rabu (31/1).
Dari keterangan saksi SN tersebut, lanjut Putu, kemudian dicocokkan dengan saksi lain di tempat yang dikunjungi. Namun mengejutkan, beberapa saksi menyangkal kehadiran SN di tempat tersebut.
"Ini diperkuat dengan keterangan salah satu tetangga kamar kos korban yang menyebut pada Selasa pagi saksi SN tidak terlihat keluar kamar. Atas dasar informasi dari saksi-saksi tersebut, kemudian kami interogasi lebih dalam saksi SN sampai akhirnya dia terdesak dan mengakui bahwa dia yang telah menghabisi nyawa pacarnya itu," ujar Putu.
Atas pengakuan itu, penyidik dari Unit Resmob Polres Kuningan langsung menangkap SN dan membawanya ke Mapolres Kuningan untuk diproses lebih lanjut. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti selendang pink yang dipakai pelaku untuk menjerat leher korban dan secarik kertas surat wasiat palsu tulisan tangan pelaku.
"Selain selendang pink dan surat wasiat palsu, kami juga mengamankan beberapa botol obat yang ditemukan di dekat tubuh korban. Obat-obatan tersebut sengaja disimpan pelaku untuk mengelabui polisi, seolah-olah korban tewas bunuh diri karena mengonsumsi obat hingga overdosis," ungkap Putu.
Terancam Hukuman Mati
SN (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan waria inisial D alias Gadis (30). Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabhawa mengatakan, SN dikenakan pasal pembunuhan berencana berdasarkan pengakuan dan beberapa fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Di antaranya upaya pelaku menyiapkan beberapa peralatan yang digunakan untuk menghabisi korban, membuat surat wasiat, hingga membuat skenario untuk mengelabui petugas seolah korban meninggal karena bunuh diri.
"Ada upaya pelaku mengaburkan perbuatan keji menghabisi korban dengan menyiapkan botol obat-obatan dan surat wasiat palsu seolah meninggal karena bunuh diri. Pelaku juga sempat membuat skenario seolah kejadian tewasnya D alias Gadis terjadi saat pelaku sedang berada di luar, padahal dia sendiri pelakunya, " ungkap Putu.
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan petugas dalam kasus pembunuhan waria di kamar kos tersebut. Di antaranya selendang merah muda yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban saat tertidur lelap, beberapa botol obat yang ditemukan di dekat tubuh korban, dan secarik kertas surat wasiat yang ditulis pelaku.
"Untuk sementara kita kenakan pasal alternatif yaitu Pasal 340 dan 388 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 15 tahun penjara," ujar Putu.
(yum/yum)