Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di salah satu bank milik pemerintah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Inisial tiga orang tersangka tersebut, yaitu AJI, MJ, dan YR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan data nasabah untuk pengajuan pinjaman Kridit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES).
"Kami melakukan penindakan penyalahgunaan kasus Tipikor salah satu Bank, berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Atas aduan itu kami tindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak. Baik yang pegawai Bank tersebut, termasuk nasabah," kata Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Wawan Kustiawan, Selasa (30/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 28 orang diajukan dalam pengajuan pinjaman fiktif itu. Dari 28 orang nasabah, mereka berhasil mencairkan uang sebesar Rp1,37 miliar. Namun dari jumlah tersebut, mereka hanya menikmati Rp 630 juta. Sedangkan sisanya sudah kembali ke bank.
Menurut Wawan, uang tersebut digunakan untuk gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari. Namun kejaksaan tidak menjelaskan secara detail gaya hidup seperti apa yang dilakukan para tersangka.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka juga telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp630.406.287," jelas Wawan.
"Hasil penyidikan kami uang tersebut digunakan secara pribadi. YR melakukan rekayasa pinjaman dengan cara melakukan manipulasi data nasabah. Dari hasil itu diberikan fee kepada AJI dan MJ untuk melancarkan (aksinya). Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk memperkaya diri sendiri dan untuk gaya hidup hedon. Nggak ke situ intinya mah dipakai untuk kebutuhan gaya hidup aja gitu sih," tambahnya.
Sekedar diketahui, tersangka AJI dan MJ merupakan pegawai perbankan plat merah tersebut. Sedangkan YR bukan merupakan pegawai bank tersebut, namun di dalam kasus ini ia berperan sebagai penyedia nasabah. Mereka sudah menjalankan praktik korupsi sejak 2020 sampai 2022.
Disampaikan Wawan, dari 28 orang nasabah fiktif itu sebanyak 21 orang debitur diprakarsai oleh tersangka AJI dan 7 orang debitur diprakarsai oleh tersangka MJ.
Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tim penyidik Kejari Majalengka menemukan beberapa modus operandi yang dilakukan pelaku. Pelaku inisal YR melakukan pinjaman fiktif ke perbankan milik pemerintah dalam melancarkan aksinya itu.
"Dua pegawai sebagai mantri dari salah satu bank tadi, bekerjasama dengan pihak luar yakni tersangka inisial YR. Tersangka (AJI dan MJ) tidak melakukan survey ke lapangan terhadap pinjaman yang diajukan itu. Peranan dari YR ini memanipulasi identitas orang lain dengan cara mengajukan peminjaman KUR dan KUPEDES. Nah padahal tersangka tidak punya usaha bilangnya punya usaha. Uangnya itu malah dipakai untuk dana pribadi untuk tersangka YR," ujar Wawan.
"Dari 28 orang (nasabah) itu, per nasabahnya sekitar Rp30 juta. Itu dari tahun 2020-2022. Jadi 28 orang itu mengajukan pinjaman selama tiga tahun. Itu pun direkayasa oleh tiga orang tadi," ucapnya menambahkan.
Sementara itu, tiga orang tersangka itu dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain primer, mereka juga dijerat Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor : PRINT-01/M.2.23/Fd/01/2024 Tanggal 29 Januari 2024 dan Nomor: PRINT-02/M.2.23/Fd/01/2024 Tanggal 29 Januari 2024, dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 29 Januari 2024," jelas dia.
(dir/dir)