Terbongkarnya Bisnis Gelap Trio Penimbun BBM Subsidi di Indramayu

Terbongkarnya Bisnis Gelap Trio Penimbun BBM Subsidi di Indramayu

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Selasa, 30 Jan 2024 16:29 WIB
Trio penimbun BBM bersubsidi saat digelandang di Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024).
Trio penimbun BBM bersubsidi saat digelandang di Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024). (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Polisi membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Indramayu. Tiga pelaku yang merupakan sindikat disikat.

Tiga pelaku yang diamankan yakni AH (28), MS (22) dan W (41). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Bisnis gelap yang dilakukannya bisa menghasilkan untung Rp 7 juta setiap bulannya.

Para sindikat bisnis gelap distribusi BBM jenis solar dan pertalite ini akhirnya terungkap setelah para pelaku beraksi selama satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga tersangka ini mengakui sudah beraksi satu tahun," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Selasa (30/1/2024).

Dalam aksinya, pelaku W yang juga sebagai dalang dalam bisnis gelap itu mulanya mengkoordinir para penjual eceran di Kecamatan Terisi, Indramayu. Berbekal kartu identitas dan syarat lainnya, W kemudian membuat barcode scanner lengkap dengan surat izin rekomendasi dari dinas pertanian.

ADVERTISEMENT

"Pada hari Minggu 14 Januari kami melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka inisial W ini bertugas untuk pertama perannya mengurus barcode dan izin rekomendasi dari Dinas Pertanian," kata Fahri.

Untuk melancarkan aksinya, W rupanya menggandeng dua rekan lainnya dalam bisnis gelap tersebut. AH dan MS ditugaskan membeli BBM di SPBU untuk ditampung di kediaman W. Kemudian setelah kapasitas pembelian mulai penuh. Kedua pelaku kemudian menjualnya kembali kepada para pengecer BBM yang tersebar di beberapa desa mulai dari Desa Jatimunggul, Desa Waringin, dan Desa Cikedung.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menunjukkan mobil modifikasi penimbun BBM subsidi, Senin (30/1/2024).Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menunjukkan mobil modifikasi penimbun BBM subsidi, Senin (30/1/2024). Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar

Di hadapan polisi, W yang juga seorang pedagang di Desa Jatimulya, Terisi, Indramayu menjalani bisnis gelap tersebut bersama dua rekannya selama satu tahun terkahir. Mereka menjual BBM subsidi itu kepada pengecer dengan ketentuan di atas harga umum. Dari aksinya, mereka meraup keuntungan hingga Rp 7 juta dalam sebulan.

"Dan menjual kepada pengecer ini di atas harga SPBU dan juga satu bulannya mendapatkan keuntungan Rp 7 juta," jelas Fahri.

Pada Minggu (14/1) sekira pukul 16.30 WIB, polisi mengamankan sekitar 16 jeriken berisi BBM. Bahkan, polisi juga menemukan 19 kartu barcode untuk pembelian solar dan pertalite. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi pelaku.

"Setelah kita lakukan penangkapan pada hari tersebut diamankan sebanyak 16 jeriken kurang lebih 600 liter jenis pertalite dan solar. Setelah itu kita kembangkan ke rumah W akhirnya ditemukan juga 200 liter jenis pertalite dan solar," ungkapnya.

Dari perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 40 angka 9 Junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads