Toto Dartok tak berkutik saat diciduk polisi di tempat kerjanya di daerah Sumedang. Toto ditangkap dalam kurun waktu 36 jam usai menghabisi nyawa Fransisko Nainggolan saat sedang menagih utang.
Aksi sadis Toto ini dilakukan di depan halaman SDN 2 Simpeureum, Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Mingu (28/1). Jasad Fransisko dengan helm masih terpasang di kepala ditemukan pada pukul 05.45 WIB.
Serangkaian penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus itu. Dalam waktu satu setengah hari atau 36 jam, polisi bisa meringkus Toto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toto ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Cipelas, Kabupaten Sumedang pada Senin (29/1) pukul 21.00 WIB. Toto diketahui berprofesi sebagai penggembala bebek.
"Alhamdulillah Polres Majalengka berhasil mengungkap dalam waktu 36 jam. Kami juga dibantu oleh Subdit Jatanras Dit Reskrim Um Polda Jabar. (Ditangkap) di daerah Sumedang. Pelaku tidak melarikan diri karena dia kerjanya berternak bebek di Sumedang," ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Mapolres Majalengka, Selasa (30/1/2024).
Indra menuturkan Toto juga turut membawa barang-barang milik korban usai membunuh. Mulai dari sepeda motor hingga uang tunai.
"Tersangka kabur dengan membawa sepeda motor, handphone, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp1.270.000 milik korban," ujar Indra.
Menurut Indra, motif pembunuhan itu didasari oleh utang piutang. Toto diketahui memiliki utang kepada Fransisko. Saat kejadian, Fransisko diketahui tengah menagih utang kepada Toto.
"Besarnya kurang lebih Rp2 juta. Pelaku memang punya banyak hutang. Pada saat jatuh tempo pelaku tidak sanggup melunasi," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis. Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup.
"Tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, atau tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara," ungkap Indra.
(dir/dir)