Sadis! Pria di Cirebon Bunuh Istri hingga Buang Jasadnya ke Sungai

Sadis! Pria di Cirebon Bunuh Istri hingga Buang Jasadnya ke Sungai

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 22 Jan 2024 18:14 WIB
Suami bunuh istri di Cirebon.
Suami bunuh istri di Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikjabar).
Cirebon -

Entah apa yang ada di pikiran Mugni Fawaiz (20). Pria asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ini tega membunuh istrinya Olivia Polandi (20).
Aksi pelaku pun terbilang sadis. Setelah menghabisi nyawa sang istri dengan menggunakan senjata tajam, pelaku kemudian membuang jasad korban ke aliran sungai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, kasus ini pertama kali diketahui saat sejumlah warga di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon digegerkan dengan penemuan mayat korban di aliran sungai dengan kondisi terbungkus kain sprei.

Awalnya warga belum mengetahui jika yang terbungkus kain sprei itu adalah jasad manusia. Namun setelah dicek, benar saja jika yang terbungkus kain itu adalah jasad manusia berjenis kelamin perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemukan, jasad korban berada di bawah jembatan dalam keadaan mengambang di aliran sungai dan tersangkut pada benda-benda yang ada di sekitarnya. Jasad korban kemudian dievakuasi oleh petugas bersama sejumlah warga sekitar.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Sumarni, terungkap jika jasad wanita yang ditemukan mengambang di aliran sungai Desa Jatipura itu merupakan korban pembunuhan. Korban dibunuh oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.

"Hasil dari penyelidikan kami, diketahui bahwa mayat yang ditemukan di bawah jembatan di sungai itu adalah warga masyarakat bernama Olivia Polandi," kata Sumarni di Mapolresta Cirebon, Senin (22/1/2024).

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, kami kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku (pembunuhan). Dan pelakunya ini ternyata adalah suami korban sendiri," kata dia menambahkan.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Sumarni menyebut, pelaku sempat kabur ke Rembang, Jawa Tengah dan Bali.

"Pelaku sempat kabur ke daerah Rembang dan Bali. Pelaku berhasil kita tangkap saat sedang kabur ke Bali," ucap Sumarni.

Motif yang Melatarbelakangi Pelaku Membunuh Korban

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, Sumarni menyebut, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh pelaku yang merasa emosi terhadap korban. Pelaku kesal lantaran korban kerap menolak saat diajak berhubungan suami istri.

Penolakan tersebut pun kemudian membuat pelaku memiliki anggapan jika korban atau istrinya itu memiliki hubungan dengan pria lain.

Menurut Sumarni, sebelum terjadinya aksi pembunuhan tersebut, sepasang suami-istri yang telah dikaruniai satu orang anak itu kerap terlibat cekcok.

"Jadi suami korban (pelaku) ini merasa cemburu terhadap korban. Karena saat diajak berhubungan korban sering menolak. Sehingga pelaku berprasangka korban memiliki PIL (pria idaman lain)," kata Sumarni.

Hingga puncaknya, pelaku yang gelap mata kemudian nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur dan sebilah golok.

Kronologi Pembunuhan

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno menerangkan, kronologi pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya. Menurutnya aksi pembunuhan itu terjadi di kediaman mereka di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada 7 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat kejadian, korban sendiri sedang dalam keadaan tertidur di dalam kamarnya. Saat itu, korban sedang tidur bersama dengan buah hatinya yang masih berusia 11 bulan.

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku lebih dulu memindahkan anaknya ke kamar lain. Setelahnya, pelaku kemudian kembali masuk ke dalam kamar untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku membunuh korban dengan pisau dapur dan sebilah golok.

"Jadi sebelum membunuh korban, pelaku memindahkan dulu anaknya ke kamar lain. Kemudian pelaku kembali masuk ke kamar dan menusuk korban menggunakan pisau," kata Hario.

Setelah dirasa korban tak bernyawa, pelaku kemudian membungkus jasad istrinya dengan menggunakan kain sprei. Setelah itu, pelaku membawa jasad korban dan dibuang ke aliran sungai.

"Setelah dibungkus kain sprei, korban diangkat oleh pelaku kemudian dibuang ke sungai. Sungai itu hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya," ucap Hario.

Jasad korban kemudian ditemukan tiga hari setelah kejadian, yakni pada 10 Januari 2024. Saat itu, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengambang dengan terbungkus kain sprei.

Hario mengatakan, jasad korban ditemukan sekitar 200 meter dari lokasi korban dibuang oleh pelaku. Korban ditemukan di aliran sungai Desa Jatipura, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon.

Saat ini, pelaku pembunuhan yang merupakan suami korban telah berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap pada 15 Januari 2024 di Bali saat sedang berusaha melarikan diri.

Akibat aksi sadisnya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara 15 tahun.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads