Alasan Perubahan Hari Jadi yang Bikin Usia Kota Cirebon Lebih Muda 58 Tahun

Kota Cirebon

Alasan Perubahan Hari Jadi yang Bikin Usia Kota Cirebon Lebih Muda 58 Tahun

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 12 Jan 2024 19:30 WIB
Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon.
Alun-alun Kejaksan ikon Kota Cirebon. Foto: Devteo Mahardika/detikJabar
Cirebon -

DPRD Kota Cirebon telah mengesahkan Perda tentang Hari Jadi Kota Cirebon pada bulan Desember 2023 yang lalu. Semula peringatan Hari Jadi Kota Cirebon jatuh pada 1 Muharam 791 hijriah, setelah melalui kajian ulang maka mengalami perubahan menjadi 1 Muharam 849 hijriah.

Chaidir Susilaningrat yang merupakan tokoh pegiat budaya Cirebon sekaligus menjadi salah seorang tim perumus perda tersebut menuturkan, usia Hari Jadi Kota Cirebon yang diperingati setiap 1 Muharam sempat menimbulkan kontroversi. Hal itu disebabkan, tidak sesuainya dengan pengetahuan umum masyarakat Cirebon mengenai titimangsa berdirinya Padukuhan Cirebon yang sudah dikenal luas pada tahun 791 hijriah.

"Ketika angka usia itu dihitung, kami temukan adanya ketidaksesuaian dengan titimangsa sebenarnya. Di mana Pangeran Cakrabuana selaku pendiri padukuhan Cirebon belum dilahirkan," kata dia saat ditemui detikJabar, Jumat (12/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dengan ketidaksesuaian itu, Chaidir melanjutkan, menimbulkan kontroversi di lingkungan pegiat budaya. Oleh karena itu, banyak dari pegiat budaya mengusulkan agar penetapan usia Hari Jadi Kota Cirebon dilakukan perubahan melalui proses revisi perda mengenai tahun yang akurat.

"Sumber kajian dari perubahan usia Kota Cirebon ini dari berbagai naskah yang menceritakan Padukuhan Cirebon. Salah satunya dari naskah Purwaka Carita Caruban Nagari yang di tulis oleh Pangeran Arya Cirebon di tahun 1720," paparnya.

ADVERTISEMENT

Setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan, maka disepakati pada akhrinya Padukuhan Cirebon yang didirikan oleh Pangeran Cakrabuana jatuh pada 1 muharam tahun 849 hijriah. Bukan pada tahun pada tahun 791 hijriah yang selama ini menjadi patokan dalam penetapan usia Kota Cirebon.

"Kajian dilakukan selama 3 bulan melalui dua kali FGD (Forum Group Discusion) yang melibatkan ahli sejarah dan beberapa komponen masyarakat yang terkait. Kemudian satu kali seminar, sehingga menghasilkan rekomendasi yang dituangkan dalam naskah akademik sesuai prosedur pembuatan aturan daerah," jelasnya.

Dia menceritakan, awal muncul kekeliruan dalam penetapan Hari Jadi Kota Cirebon diduga pada saat penyusunan perda yang terdahulu. Karena pada penyusunan tersebut tidak membentuk tim dan hanya mengambil dari salah satu catatan naskah yang langsung dituangkan dalam perda tanpa melalui proses kajian.

Dia berharap, perda baru ini mengenai penetapan Hari Jadi Kota Cirebon yang sudah dinilainya lebih akurat ini tidak menimbulkan keraguan mengenai kepastian usia Kota Cirebon.

"Masyarakat jangan sampai heran mengenai usia Kota Cirebon yang mengalami pengurangan, karena dalam penetapan awal terjadi kekeliruan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menyampaikan, dengan adanya perubahan dalam penetapan melalui perda tersebut. Maka usia Hari Jadi Cirebon pun akan disesuaikan dengan perda yang telah ditetapkan oleh DPRD.

"Otomatis usia Cirebon sendiri akan berkurang 58 tahun, yang tadinya tahun kemarin 654 maka tahun ini jadi 597 tahun," ungkap Agus.

Agus menegaskan, perda ini adalah jawaban kerisihan pihak-pihak yang paham dengan sejarah Cirebon. Maka dengan adanya perda, upaya meluruskan sejarah mengenai Hari Jadi Cirebon telah dilakukan oleh pemerintahan Kota Cirebon.

"Penentuan tahun sudah kembali ke sejarah sebenarnya, ini adalah semangat kebersamaan antara masyarakat dan pemerintahan untuk meluruskan tahun Hari Jadi Cirebon. Ini menjadi awal dan kebangkitan budaya dan pariwisata Cirebon," kata dia.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads