Sah! Hari Jadi Berubah, Usia Kota Cirebon Lebih Muda

Sah! Hari Jadi Berubah, Usia Kota Cirebon Lebih Muda

Devteo Mahardika - detikJabar
Senin, 08 Jan 2024 19:14 WIB
Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon.
Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon. Foto: Devteo Mahardika/detikJabar
Cirebon -

Penetapan Hari Jadi Cirebon alami perubahan setelah DPRD Kota Cirebon membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda). Semula, peringatan Hari Jadi Cirebon jatuh pada 1 Muharam 791 Hijriah, akan diubah menjadi 1 Muharam 849 Hijriah.

Ketua Pansus Raperda Hari Jadi Cirebon, Cicip Awaludin menegaskan pembahasan mengenai raperda tersebut sudah masuk tahap finalisasi yang tertuang dalam perda. "Keputusan ini akan berlaku setelah Raperda Hari Jadi Cirebon ditetapkan menjadi perda, jadi pada tahun ini penyesuaian tersebut mulai diberlakukan," kata Cicip, Senin (8/1/2024).

Cicip menyampaikan, sebelumnya raperda ini sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat yang telah dievaluasi serta difasilitasi. Pihaknya juga telah melakukan rapat finalisasi dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat mengenai raperda tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Raperda ini sebelumnya sudah dikirim ke gubernur, sudah dievaluasi dan difasilitasi. Hasil fasilitasi itu sudah dikembalikan dan kami sudah melakukan rapat finalisasi hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat," kata Cicip.

Seluruh proses sudah dilalui dan akhirnya pada tanggal 29 Desember 2023 yang lalu, raperda tersebut melalui rapat paripurna telah disetujui menjadi perda oleh anggota DPRD Kota Cirebon.

ADVERTISEMENT

"Raperda tentang Hari Jadi Cirebon sudah disetujui menjadi perda, tinggal menunggu proses penomoran saja," kata Cicip.

Ia menjelaskan, mengenai Hari Jadi Cirebon ini sudah dilakukan koreksi atas terjadinya anakronisme atau ketidakcocokan sejarah yang menyebabkan DPRD perlu melakukan penyesuaian. Sebelumnya, peringatan Hari Jadi Cirebon ditetapkan pada tanggal 1 Muharam 791 Hijriah, yang mengacu pada Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 24/1996.

Setelah adanya penelitian dan kajian terhadap sejarah Cirebon, ditemukan fakta bahwa peristiwa babad alas sebagai titik tolak momentum hari jadi Cirebon itu terjadi pada tanggal 1 Muharam 849 Hijriah.

"Sesuai dengan manuskrip data dan sejarah yang ada, Hari Jadi Cirebon disesuaikan waktunya, bukan tanggal atau bulannya, tapi tahunnya, yang tadinya 791 Hijriah jadi 849 Hijriah," ujarnya.

Cicip berharap setelah penetapan hari jadi yang terbaru tidak lagi ada polemik mengenai kesejarahan lahirnya Cirebon. "Selain itu, penyesuaian ini menjadi pelurusan sejarah, serta jadi titik tolak pembangunan kota Cirebon untuk lebih maju," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menyampaikan, dengan adanya perubahan dalam penetapan melalui perda tersebut. Maka usia Hari Jadi Cirebon pun akan disesuaikan dengan perda yang telah ditetapkan oleh DPRD.

"Otomatis usia Cirebon sendiri akan berkurang 58 tahun, yang tadinya tahun kemarin 654 maka tahun ini jadi 597 tahun," ungkap Agus.

Agus menegaskan, perda ini adalah jawaban kerisihan pihak-pihak yang paham dengan sejarah Cirebon. Maka dengan adanya perda, upaya meluruskan sejarah mengenai Hari Jadi Cirebon telah dilakukan oleh pemerintahan Kota Cirebon.

"Penentuan tahun sudah kembali ke sejarah sebenarnya, ini adalah semangat kebersamaan antara masyarakat dan pemerintahan untuk meluruskan tahun hari jadi cirebon. Ini menjadi awal dan kebangkitan budaya dan pariwisata Cirebon," kata dia.

(sud/sud)


Hide Ads