Polisi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya saat berlalu lintas di jalanan. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang berlalu lintas di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.
Polisi menyatakan tidak akan segan-segan melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Polisi bakal menggelar razia di sejumlah titik di wilayah Kota Cirebon dengan menyasar kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman mengatakan, pihaknya sudah lebih dulu memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait dengan larangan penggunaan knalpot brong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya kami telah memberikan imbauan kepada masyarakat baik melalui media sosial maupun spanduk terkait larangan menggunakan knalpot brong," kata Ngadiman di Cirebon, Kamis (11/1/2023).
Tidak hanya itu, bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, polisi juga akan memberikan sanksi tilang.
"Apabila memang nanti dimungkinkan kami akan memberikan sanksi tilang apabila ada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong," ucap Ngadiman.
Ngadiman mengimbau kepada para pengendara agar bisa mematuhi aturan saat berlalu lintas di jalanan. Mulai dari memakai helm, tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising dan lain-lain.
"(Saat berkendara) gunakan helm, bawa kelengkapan administrasi, dan jangan menggunakan knalpot brong," ucap dia.
Sementara itu, tidak sedikit warga yang berharap petugas dapat menertibkan kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Pasalnya, mereka merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong tersebut.
Salah satu warga yang mengaku merasa terganggu dengan knalpot brong ini adalah Yulianto. Ia pun berharap petugas dapat benar-benar menertibkan kendaraan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Terganggu banget. Suaranya kan berisik. Mengganggu kenyamanan," ucap dia.
(yum/yum)