Polda Jawa Barat bakal melakukan razia serentak penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang masih nekat digunakan masyarakat. Polisi akan menyisir pengendara yang melanggar selama 10 hari ke depan.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan, razia knalpot brong secara serentak akan dilakukan pada 10-20 Januari 2024. Upaya ini juga dilakukan untuk menjaga kondusifitas saat aktivitas kampanye terbuka digelar di Jawa Barat.
"Tanggal 10-20 Januari ini kita akan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di seluruh daerah dengan sasaran knalpot brong. Harapannya, kegiatan masyarakat, termasuk kampanye terbuka, tidak ada lagi masyarakat pakai kanalpot brong," katanya, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wibowo menyatakan, dari hasil penindakan, pihaknya telah menyita 11.425 knalpot bising dari pengendara. Puluhan ribu knalpot tidak standar itu disita dalam kurun waktu 1 Desember hingga 7 Januari 2024.
"Dan penindakan ini akan terus kita lakukan. Makanya, harus ada penanganan semasif mungkin. Rekan-rekan kepolisian di seluruh jajaran akan ada langkah preentif dan preventif, penegakan hukum ini akan kita laksanakan," ucapnya.
Wibowo mengimbau produsen maupun bengkel yang memproduksi knalpot brong untuk tak memproduksi kembali knalpot tidak standar itu. Ia pun menegaskan sudah berkoordinasi dengan unit reserse supaya bisa menindak pihak-pihak yang turut memproduksi knalpot bising di jalan.
Wibowo pun mengimbau produsen dan bengkel kendaraan motor maupun mobil tidak lagi memproduksi knalpot brong. Jika memang masih ada yang membuat knalpot tidak sesuai standar, maka kepolisian bisa melakukan langkah tegas terukur karena itu jelas melanggar aturan.
"Kalau kami ini penindakan di bagian hilirnya, bagian hulunya itu ada yang lain, reserse. Polda Jabar sudah berikan surat edaran untuk warga supaya tidak pakai knalpot brong saat berkendara. Imbauan kami, di produsen, bengkel, jangan ada lagi knalpot yang tidak standar yang diproduksi," pungkasnya.
(ral/dir)