Bandung Tabuh Genderang Perang Lawan Motor Berknalpot Bising di Jalan

Bandung Tabuh Genderang Perang Lawan Motor Berknalpot Bising di Jalan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 08 Jan 2024 17:18 WIB
Pemusnahan knalpot bisi kendaraan di Mapolrestabes Bandung.
Pemusnahan knalpot bisi kendaraan di Mapolrestabes Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikjabar).
Bandung -

Polrestabes Bandung memusnahkan 11.230 knalpot bising kendaraan yang selama ini berkeliaran di jalan. Pemusnahan ini sekaligus menjadi deklarasi dari kepolisian dan pemerintah untuk memerangi keberadaan knalpot yang dinyatakan tidak standar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, belasan ribu knalpot bising atau knalpot brong yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi selama 2023. Ia menegaskan, penggunaan knalpot bising telah memberikan kerugian di masyarakat.

"Intinya ini adalah bagian keluh kesah dari masyarakat Kota Bandung yang selama ini mengeluhkan knalpot bising di mana-mana. Sehingga kami jajaran forkopimda berkomitmen untuk sekarang melaksanakan operasi knalpot yang tidak sesuai standar," katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin (8/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyatakan, pengguna knalpot bising telah ditindak menggunakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi menindak mereka dengan cara menahan kendaraannya hingga bisa mengganti knalpot menggunakan standar.

"Untuk sanksi, sesuai undang-undang, motornya ditilang dan ditahan. Selama belum diganti dengan knalpot yang standar, motor itu tetap ditahan di sini. Jadi setelah motornya diganti dengan knalpot standar, baru dia boleh keluar motornya dan knalpotnya disita oleh kami," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Ini ada 11 ribu, berarti ada 11 ribu kendaraan yang sudah berganti menjadi knalpot standar lagi. Ini kami lakukan supaya masyarakat terayomi dan tidak bisa terganggu oleh suara berisik lainnya," ucap Budi menambahkan.

Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono turut menginginkan wilayahnya kondusif dan aman. Penindakan knalpot bising di jalan pun mendapat dukungan supaya masyarakat Kota Bandung bisa merasa nyaman.

"Jadi untuk Kota Bandung dipastikan harus aman, kondusif, termasuk di antaranya adalah penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar itu akan ditindak sesuai dengan ketentuan. Oleh karenanya kami dari forkopimda sangat mendukung untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang tadi disampaikan," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads