Bawaslu Kuningan Turunkan 5 Baligo Jumbo Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Kuningan Turunkan 5 Baligo Jumbo Langgar Aturan Kampanye

Mohamad Taufik - detikJabar
Rabu, 03 Jan 2024 14:16 WIB
Petugas Satpol PP bersama Bawaslu menertibkan baligo yang melanggar aturan
Petugas Satpol PP bersama Bawaslu menertibkan baligo yang melanggar aturan (Foto: Mohmad Taufik/detikjabar).
Kuningan -

Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan bersama anggota Satpol PP melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) berukuran besar yang terpasang di tempat terlarang, Rabu (3/1/2024).

Pantauan detikJabar, penertiban diawali dari Bunderan Cijoho di mana terdapat baligo bergambar salah satu kandidat calon presiden terpasang di tengah kawasan terbuka hijau. Kemudian petugas bergeser ke jembatan penyeberangan orang (JPO) depan SMP negeri 1 Kuningan yang terpampang gambar salah satu capres-cawapres yang berdampingan dengan salah satu caleg DPR RI. Untuk menurunkan gambar APK berukuran besar tersebut, petugas harus menggunakan alat crane milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan.

Penertiban berlanjut ke Jalan Aruji di mana terdapat satu baligo bergambar Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat terpasang di trotoar depan kantor Satpol PP. Terakhir, petugas mengamankan satu baligo di depan SD Negeri Luragung Landeuh. Seluruh alat peraga kampanye tersebut kemudian dibawa ke kantor Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total ada lima alat peraga kampanye di empat titik kita tertibkan karena melanggar aturan PKPU nomor 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Untuk di Kabupaten Kuningan, lokasi terlarang APK seperti di jalan Siliwangi, tempat pendidikan dan kantor pemerintahan, " ungkap Ketua Bawaslu Kuningan Firman di lokasi penertiban.

Sebelum dilakukan penertiban, Firman mengaku, telah melayangkan surat pemberitahuan kepada DPC Parpol yang berkaitan dengan pemasangan baliho Caleg/Capres melanggar aturan ini.

ADVERTISEMENT

"Penertiban ini sudah melalui proses panjang, dan pertimbangan. Baik berkoordinasi dengan Satpol PP, Dishub dan Pemda serta pemberitahuan dengan pihak Parpol terkait APK. Hingga akhirnya sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan ternyata APK belum dicabut, sehingga terpaksa kami lakukan penertiban," tegasnya.

(mso/mso)


Hide Ads