7.153 Disabilitas Cirebon Berhak Nyoblos di Pemilu 2024

7.153 Disabilitas Cirebon Berhak Nyoblos di Pemilu 2024

Devteo Mahardika - detikJabar
Kamis, 21 Des 2023 16:15 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Kabupaten Cirebon -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon merilis Daftar Pemilih Tetap (DPT) disabilitas untuk pemilu 2024 mendatang. Dari total 1.734.497 yang masuk dalam DPT, 7.153 orang tercatat sebagai penyandang disabilitas.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengungkapkan keterlibatan kelompok disabilitas dalam partisipasi pemilu sudah tertuang dalam aturan. "Hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, di mana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu," katanya, Kamis (21/12/2023).

Dari hasil DPT yang sudah ditetapkan, ia menyebutkan terdapat 7.153 atau 0,41 persen pemilih disabilitas. Lebih lanjut dia mengatakan, dari jumlah total pemilih disabilitas tersebut terdapat beberapa kelompok disabilitas di antaranya disabilitas mental, fisik, sensorik dan intelektual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari disabilitas sensorik terbagi tiga antara lain sensorik netra terdapat 828 orang, sensorik rungu 359 orang, dan sensorik wicara 835 orang," terangnya.

Sementara itu untuk disabilitas mental dari hasil DPT yang sudah ditetapkan terdapat sebanyak 1.830 orang. Sedangkan untuk disabilitas fisik terdapat 2.783 orang dan diaabilitas intelektual sebanyak 518 orang.

ADVERTISEMENT

"Secara teknis soal bagaimana nanti cara memilihnya sudah diatur dan disampaikan kepada petugas TPS yang sudah kami tetapkan," ujarnya.

Ia berharap, dari jumlah total pemilih disabilitas ini bisa turut berpartisipasi dalam memberikan suaranya pada pemilu 2024 mendatang.




(sud/sud)


Hide Ads