Kota Cirebon merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang kaya akan kesenian tradisonal. Pemerintah Kota Cirebon pun telah memiliki sejumlah program sebagai upaya melestarikan kesenian dan budaya yang ada di daerahnya.
Upaya-upaya pelestarian itu dilakukan mulai dari penyelenggaraan event kesenian hingga penggunaan pakaian adat dan bahasa daerah bagi para pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Ramli Efendi mengatakan salah satu event yang rutin diselenggarakan adalah 'Malam Mingguan Ning Balai Kota'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui event ini, beragam kesenian tradisional khas Cirebon sering ditampilkan. Seperti tari topeng, tarling, dan berbagai macam kesenian khas Cirebon lainnya.
"Acara Malam Mingguan itu untuk mengakomodir sanggar-sanggar seni untuk menampilkan keseniannya. Itu kita kombinasikan antara kesenian tradisonal dengan yang modern. Acaranya di Balai Kota," kata Ramli, Senin (18/12/2023).
Sebagai upaya melestarikan berbagai macam kesenian tradisonal, Disbudpar Kota Cirebon juga selalu memberikan pembinaan terhadap sanggar-sanggar seni yang ada wilayahnya.
"Jadi kita memang ada pembinaan. Kita juga ada penganggaran untuk pembinaan tersebut," kata Ramli.
Berdasarkan catatan Disbudpar, saat ini ada sekitar 182 sanggar seni yang ada di Kota Cirebon. Jumlah tersebut terdiri dari 152 sanggar aktif dan 30 sanggar yang masih bertahan.
Ratusan sanggar yang ada di Kota Cirebon itu terdiri dari berbagai bidang seni. Mulai dari sanggar seni pertunjukan yang berjumlah 64 sanggar, rupa (lukis, kriya) 14 sanggar, film 1 sanggar, musik 101 sanggar, dan media 2 sanggar.
Sebagai upaya melestarikan budaya di daerahnya, Pemkot Cirebon juga telah membuat aturan terkait penggunaan pakaian adat khas Cirebon bagi seluruh pegawai setiap hari Kamis.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 77 tahun 2022 tentang Kemis Nyerbon. Dalam peraturan itu, setiap pegawai yang ada di lingkungan Pemkot Cirebon diharuskan menggunakan pakaian adat khas Cirebon saat bertugas di hari Kamis.
Selain pakaian adat, pada Kemis Nyerbon para pegawai juga diharuskan menggunakan bahasa Cirebon. Kemudian, para pegawai juga diharuskan mempelajari, menonton, dan mendengarkan kesenian Cirebon.
Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Kemis Nyerbon itu, para pegawai juga diharuskan menyajikan dan mengkonsumsi makanan khas Cirebon serta mempelajari sejarah Cirebon.
"Sebagai upaya pelestarian budaya, Kota Cirebon telah memiliki Perwal nomor 77 tahun 2022 tentang kemis nyerbon," kata dia.
(sud/sud)