Pemerintah Kabupaten Indramayu mendukung kawasan rebana. Ada 14 ribu hektare lahan yang disiapkan untuk menarik investor masuk.
Bupati Indramayu Nina Agustina menjelaskan revisi perundang-undangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Indramayu masih berlangsung. Ia memastikan akan dikerjakan secara cepat untuk menentukan titik kawasan industri di lahan seluas 14 ribu hektare tersebut.
"Itu kan RTRW-nya sudah ya terus berlangsung. Mudah-mudahan kitanya cepat karena RTRW ini kan kita bertahap ya," katanya kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan lahan itu menjadi keran investasi di wilayah Kabupaten Indramayu. Sedikitnya, kawasan industri tersebut tersebar di enam titik seperti di Kecamatan Balongan, Tukdana, Krangkeng dan wilayah Barat Indramayu.
"Mudah-mudahan mana-mana titik-titik yang pasti adalah kita punya enam kawasan industri di Indramayu. Itu juga termasuk Rebana dan investasi Patimban itu," ucapnya.
Nina memastikan sejumlah investor sudah mulai berdatangan. Salah satunya mereka mulai membangun pabrik besar di beberapa titik dari wilayah Cikamurang serta di wilayah Krangkeng. Meski belum terlihat masif, namun upaya pengembangan kawasan industri hingga infrastruktur itu akan terus berjalan.
"Investor ya pelan-pelan sih Insya Allah sudah ada ya contohnya di Cikamurang, di Krangkeng itu kan pabrik besar ya. Tapi kemudian yuk bersama-sama terus menggaungkan adanya perkembangan jalan tol, industri yang semuanya akan dipermudah," ujar Nina.
Meski keran investasi terbuka lebar, Nina tidak menampik bahwa kebijakan itu tak lain juga untuk menambah peluang kerja masyarakat Kabupaten Indramayu serta peningkatan pendapatan asli daerah. Sehingga menurutnya, para investor yang ingin melakukan investasi di Indramayu harus memenuhi syarat dan ketentuannya.
Bahkan lanjut Nina, ia tak segan akan menutup usaha jika tidak sesuai dengan proses perizinan yang berlaku.
"Iya masih berdatangan asal syarat dan ketentuannya dipenuhi para investor kadang kan mereka klik OSS tapi tiga dasar izinnya itu tidak terpenuhi tahu-tahu sudah membangun, terus perizinan lain belum selesai jadi saya mau nggak mau akhirnya saya tutup. Karena bagaimanapun kita ingin meningkatkan PAD kan," ungkapnya.
Dilansir dari diskominfo.indramayukab.go.id, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti menyebut Kabupaten Indramayu memiliki RTRW yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031 yang mana saat ini sedang dalam proses revisi dan telah selesai melewati proses pembahasan di tingkat provinsi serta sedang dalam proses pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN.
Lanjut Asep, dalam hal penyusunan rencana tata ruang wilayah Pemkab Indramayu melalui Dinas PUPR terus berperan aktif untuk melaksanakan hal tersebut. Hal tersebut ditunjukkan dengan telah dimilikinya 1 RDTR yang disahkan melalui Peraturan Bupati Indramayu No.50 Tahun 2023 tentang rencana detail tata ruang Kawasan perkotaan Indramayu 2023-2043.
Penyelenggaraan penataan ruang ruang dapat dikatakan juga sebagai motor dalam hal perencanaan pembangunan sehingga berbagai regulasi mengenai pemanfaatan dan pengendalian ruang harus dapat dipahami oleh berbagai pihak sehingga dapat mendukung visi Kabupaten Indramayu dalam hal peningkatan pelaksanaan pembangunan di segala bidang.
"Dinas PUPR terus berupaya untuk meningkatkan perencanaan penataan ruang sehingga kelak dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," ujar Asep
(dir/dir)