Polres Cirebon Kota menghentikan penyidikan kasus wanita berinisial DS diduga hina umat Islam di Cirebon lantaran pelaku mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan tes kejiwaan pelaku, DS masuk ke dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Kita telah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak Rumah Sakit Daerah Gunung Jati untuk kemudian minta keterangannya terkait dengan kondisi mental maupun kejiwaan dari yang bersangkutan," kata Eko saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan observasi dalam rentang waktu 7 sampai 10 hari, kemudian didapatkan hasil bahwa yang bersangkutan memang memiliki gangguan secara kejiwaannya dan masuk ke dalam kategori orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ," kata dia menambahkan.
Atas dasar itu, kata Eko, pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Ke depan, polisi akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan perawatan terhadap DS.
"Sekarang kita berkolaborasi juga dengan rumah sakit untuk dilakukan penanganan secara medis terkait dengan kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Agar yang tadinya nggak normal menjadi normal, yang tadinya sakit menjadi sembuh. Waktu pemeriksaan kita lakukan di rumah sakit Gunung Jati, tapi untuk penanganan lebih lanjut kita lakukan di rumah sakit Arjawinangun," kata Eko.
Sekadar diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh wanita berinisial DS itu sempat menjadi sorotan masyarakat di Cirebon beberapa waktu lalu. Kasus ini viral setelah rekaman yang berisi suara seorang wanita diduga menghina umat Islam dan Nabi Muhammad SAW beredar di grup-grup aplikasi perpesanan.
Saat ini, polisi telah selesai melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan. Polisi menyatakan menghentikan kasus tersebut lantaran wanita berinisial DS itu mengalami gangguan jiwa.
(iqk/iqk)