Pemkab Cirebon menggelontorkan anggaran Rp 14 miliar untuk pengadaan motor bagi kepala desa atau kuwu. Bupati Cirebon Imron beralasan pengadaan ratuan motor untuk kuwu yang menelan miliaran Rupiah itu demi menunjang pelayanan.
Mengutip dari dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan, nama paket pengadaan motor untuk kepala desa atau kades itu 'Kendaraan Operasional Kuwu'. Anggarannya bersumber dari APBD 2023 melaui Badan Keuangan dan Aset Daerah. Total pagu anggarannya sebesar RP 14.626.000.000.
Dalam detail paket di SIRUP menyebutkan, Rp 14 miliar itu untuk pengadaan kendaraan operasional bagi 412 kuwu. Spesifikasi kendaraan sesuai penetapan oleh Kaur Desa. Kontrak pelaksanaan pengadaan motor kades ini dilakukan pada November hingga Desember 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi detikJabar, Imron mengaku kendaraan operasional itu diberikan untuk mendukung kinerja kepala desa dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Imron mengatakan kendaraan roda dua lebih mudah untuk melakukan mobilitas bagi kepala desa.
"Dikasih motor supaya mobilitas kuwu (kepala desa) bisa cepat sampai ke pelosok-pelosok," ucap Imron, Selasa (5/12/2023).
Imron menegaskan pemberian sepeda motor ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja kepala desa untuk melayani masyarakat. Imron juga berpesan untuk dapat menjaga sepeda motor sebagai kendaraan operasional agar masa waktu penggunaan lebih panjang.
"Saya berpesan jaga sepeda motornya dan digunakan untuk melayani masyarakat," paparnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menerangkan bantuan ini bersumber dari anggaran daerah berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 106 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa Berupa Pengadaan Kendaraan Operasional Pemerintah Desa.
"Desa mendapatkan bantuan senilai Rp 31.550.000 dan nilai itu sesuai dengan harga sepeda motor N-Max sesuai e-katalog," ucapnya.
Untuk menjaga keseragaman spesifikasi, ketersediaan barang, serta efisiensi harga, Pemerintah Desa meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk melakukan e-Purchasing.
Ia menjelaskan keputusan ini sesuai dengan pasal 34 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pembinaan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan dan pemberdayaan Masyarakat desa.
"Di Pasal 35 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa Pengawasan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh Bupati melalui APIP. Selanjutnya, Pasal 36 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pengadaan barang/Jasa di Desa dapat dilakukan secara elektronik," jelasnya.
Pembayaran pun dilakukan oleh kaur desa masing-masing secara nontunai. Sehingga dibayarkan langsung kepada rekening penyedia setelah serah terima hasil pekerjaan yang tertuang dalam berita acara.
(sud/sud)