Baru Saja Bebas, Pria Asal Kuningan Edarkan Sabu Lalu Dibui Lagi

Baru Saja Bebas, Pria Asal Kuningan Edarkan Sabu Lalu Dibui Lagi

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 05 Des 2023 23:00 WIB
DS (kanan), pelaku kasus peredaran narkoba ditangkap polisi.
DS (kanan), pelaku kasus peredaran narkoba ditangkap polisi. Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Cirebon -

DS, seorang pria asal Kabupaten Kuningan seolah tak pernah jera terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang membuatnya harus mendekam di dalam penjara. Kini, pria 34 tahun itu kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.

DS merupakan residivis kasus peredaran narkoba yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Padahal, baru beberapa bulan ia bisa menghirup udara bebas setelah sebelumnya meringkuk di penjara akibat mengedarkan barang haram tersebut.

Saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Cirebon Kota, DS sendiri mengakui jika sebelumnya ia pernah dijebloskan ke penjara atas kasus peredaran narkoba. Sebelum kembali berurusan dengan pihak kepolisian, DS mengaku baru tiga bulan bebas dari penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru tiga bulanan (bebas) dari Lapas Kuningan. Baru keluar bulan Agustus," kata DS seraya tertunduk saat ditanya oleh polisi di Kota Cirebon, Selasa (5/12/2023).

Di hadapan petugas, DS pun berdalih terpaksa kembali mengedarkan barang haram tersebut karena terdesak himpitan ekonomi.

ADVERTISEMENT

"Terpaksa Pak," ucap DS saat ditanya polisi mengapa dia kembali mengedarkan narkoba meski sebelumnya sempat dipenjara.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma'ruf Mardiyanto mengatakan, DS merupakan pengedar narkoba yang kerap beroperasi di sejumlah wilayah. Salah satunya di Kota Cirebon. Ma'ruf menerangkan, penangkapan terhadap DS berawal adanya informasi terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh pria asal Kabupaten Kuningan itu.

"Kenapa bisa kita amankan, karena sebelumnya kita sudah mendapatkan informasi. Kemudian kita juga sudah mengintai," kata Ma'ruf di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (5/12/2023).

Menurut Ma'ruf, pelaku berinisial DS itu diamankan di Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram atau 1 Ons.

Ma'ruf menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku biasa mengedarkan barang haram tersebut di sejumlah wilayah. Seperti di wilayah Kuningan, Cirebon, dan di beberapa daerah lainnya.

"Dia (DS) itu peredarannya di wilayah Kuningan, Cirebon, dan Majalengka. Dia itu pengedar. Sampai saat ini alasannya karena faktor ekonomi," kata Ma'ruf.

DS merupakan satu dari sejumlah pelaku peredaran narkoba yang berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon. Secara keseluruhan ada sembilan pelaku yang berhasil diamankan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, dari ke sembilan pelaku yang diamankan, 7 orang merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Ketujuh pelaku itu masing-masing berinisial MS, AS, AD, DS, AR, AP, dan MRS.

Sementara dua orang lainnya merupakan pelaku peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Keduanya masing-masing berinisial FD dan OL.

"Sembilan orang tersangka ini kategorinya sebagai pengedar (Narkoba) semua," kata Rano Hadiyanto.

Dalam menjalankan aksinya, kata Rano, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menggunakan sistem tempel dan ada juga yang menjualnya secara online.

Dari keseluruhan pelaku, ada sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis yang berhasil disita. Untuk narkoba jenis sabu, secara keseluruhan ada sebanyak 246,16 gram yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar.

Sementara untuk barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang disita, secara keseluruhan ada sebanyak 2.330 butir. Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 50 butir. Barang bukti pil ekstasi itu didapat dari tersangka berinisial MRS.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dua pasal berbeda. Pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Para pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Rano.

Apapun para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

"Para pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," ucap Rano.

(sud/sud)


Hide Ads