Melihat Besaran Kenaikan UMK Kota Cirebon di 5 Tahun Terakhir

Melihat Besaran Kenaikan UMK Kota Cirebon di 5 Tahun Terakhir

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 21 Nov 2023 18:45 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi (Foto: detikcom)
Cirebon -

Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK merupakan penyebutan untuk upah bulanan terendah di suatu daerah. Penetapan nilai UMK untuk Kota/Kabupaten ini dilakukan oleh Gubernur di tingkat Provinsi.

Di Kota Cirebon, Jawa Barat, nilai UMK telah mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Setidaknya kenaikan ini terjadi dalam lima tahun terakhir, yakni sejak tahun 2019 - 2023.

Dimulai dari tahun 2019. Di tahun ini, nilai UMK di Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp2.045.422,24. Nilai tersebut naik sekitar Rp152.000 dari UMK 2018 sebesar Rp 1.893.383,54.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.

Kemudian di tahun 2020. Di tahun ini, nilai UMK di Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp 2.219.487,67. Nilai UMK ini naik sekitar Rp 174.000 dari UMK tahun 2019.

ADVERTISEMENT

Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020.

Selanjutnya di tahun 2021. Di tahun ini, nilai UMK di Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp 2.271.201,73. Nilai UMK ini naik sekitar Rp51.714 dari UMK tahun 2020.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Kemudian di tahun 2022. Di tahun ini, nilai UMK di Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp2.304.943,51. Nilai UKM ini naik sekitar Rp 33.742 dari UMK tahun 2021.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Sementara di tahun 2023, UMK di Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp 2.456.516,60. Nilai ini naik sekitar Rp 151.573 dibanding UMK tahun 2022.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur tentang UMK Jabar 2023 yang diteken Gubernur Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads