Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menjadi pilar dalam peningkatan kapasitas pegawai di lingkungan pemerintahan. BKPSDM melakukan berbagai program dan kegiatan, salah satunya pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (PNS).
BKPSDM Kabupaten Cirebon beralamat di Jalan Sunan Muria No 100 Kecamatan Sumber. Mengutip dalam laman resminya, BKPSDM sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan dalam bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
BKPSDM memiliki fungsi sebagai Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, serta Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Program dan Kegiatan
- Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
- Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
- Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
- Administrasi Umum Perangkat Daerah
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Program Kepegawaian Daerah
- Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN
- Mutasi dan Promosi ASN
- Pengembangan Kompetensi ASN
- Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
Pengembangan SDM
- Pengembangan Kompetensi Teknis
- Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional
Pelayanan
- Pengadaan CPNS
- Kenaikan pangkat
- Mutasi pegawai
- Kenaikan gaji berkala
- Mengurus pegawai pensiun
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
- Pembuatan Kartu Pegawai
- Pembuatan Karis Karsu
- Izin cuti
- Disiplin Pegawai
BKPSDM memiliki dasar hukum untuk mengadakan CPNS di daerah. Hal itu tertuang dalam undang-undang. Berikut dasar hukum pengadaan CPNS yang digelar BKPSDM.
Aturan CPNS
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000 jo.Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2003
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.
Persyaratan CPNS
- Warga Negara Indonesia
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun, setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari desa tempat menetap
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
- Syarat lain yang yang ditentukan dalam persyaratan jabatan
Prosedur Pelayanan CPNS
- Pengumuman pembukaan CPNS melalui media cetak dan website BKPPD.
- Penerimaan berkas.
- Pengumpulan berkas.
- Pemeriksaan berkas.
- Pengentrian data.
- Pencetakan nomor tes.
- Pelaksanaan seleksi CPNS.
- Pengumuman hasil seleksi CPNS.
- Pemberkasan peserta yang lulus seleksi.
- Usul persetujuan NIP.
- Penerbitan Keputusan CPNS.
Penghargaan Satyalancana Karya Satya
BKPSDM Kabupaten Cirebon wajib melaksanakan pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi di lingkungan Pemkab Cirebon, yakni melalui penghargaan Satyalancana Karya Satya. Peghargaan Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penghargaan atas jasa-jasnya terhadap Negara. Berikut kategori Satyalancana Karya Satya.
- Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun berwarna perunggu
- Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun berwarna perak
- Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh berwarna emas